Bekasi - Sudah puluhan tahun Bangunan Kandang ayam milik pengusaha swasta dengan nama PT Mitracik, diduga belum mengantongi surat keterangan domisili usaha (SKDU) yang berada di kampung Tenjolaut RT 02 RW 02 dusun II desa Sukamantri Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan infomasi yang terhimpun jurnal investigasi com. Bangunan Kandang ayam PT Mitracik tersebut tidak hanya belum mengantongi ijin Surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari pemerintah desa Sukamantri. Bangunan kandang ayam tersebut belum mengantongi surat izin atau rekom dari kantor Kecamatan Tambelang. Dan Kandang ayam tersebut, berdiri di areal permukiman padat penduduk, sehingga menyebabkan aroma bau yang tidak sedap.
Tidak hanya menimbulkan aroma bau, dengan adanya kandang ayam tersebut. Akses jalan desa mengalami rusak parah akibat mobil truck yang sering melintas membawa ayam dan pangan jenis Pur.
Salah satu aparatur pemerintah desa Sukamantri yang namanya tidak mau dipublikasikan dirinya membenarkan, bahwa kandang ayam PT Mitracik tersebut belum mengantongi surat keterangan domisili usaha SKDU.
"Kalau hanya rekom dari desa si pernah dibuatkan dari desa dulu waktu pertama kali kandang ayam tersebut baru di bangun, nah kalau surat keterangan domisili usaha (SKDU) setahu saya sampai saat ini belum buat bang," ujarnya.
"Benar bang kalau menurut aturan pembangunan kandang ayam tersebut memang sudah menyalahi aturan. Semestinya bangunan kandang ayam jauh dari permukiman warga minimal 500 meter dari permukiman." tambah ia.
Berdasarkan peraturan Undang-undang Mendirikan kandang ayam. Wajib mematuhi aturan zonasi, perizinan (NIB, IMB/PBG), dan jarak minimal 500 meter dari permukiman warga untuk mencegah pencemaran bau. Lokasi harus kering, tidak tergenang, serta mendapatkan izin lingkungan. Perizinan berdasarkan tingkat risiko diurus melalui sistem OSS.
Berikut adalah poin-poin penting peraturan mendirikan kandang ayam:
Jarak dari Pemukiman.
Jarak minimal kandang ayam dari pemukiman warga adalah 500 meter, diukur dari pagar terluar. Beberapa aturan menyebutkan minimal 25 meter untuk skala kecil.
Perizinan Berusaha:
Wajib mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS RBA. Untuk skala lebih besar, diperlukan Izin Usaha Peternakan (IUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG).
Dokumen Lingkungan: Diperlukan dokumen AMDAL atau UKL-UPL untuk memastikan pengelolaan limbah kotoran agar tidak mencemari lingkungan.
Maka dari itu, media jurnal investigasi com akan melaporkan ke Satuan Polisi pamong praja SATPOL-PP Kabupaten Bekasi, dan dinas lingkungan hidup (DLH) agar dilakukan pengecekan / inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kandang tersebut. Dan Memeriksa kelengkapan dokumen perizinan usaha peternakan ayam tersebut.
Memberikan sanksi tegas berupa Teguran, Penghentian Sementara, hingga Penutupan dan Pembongkaran sesuai Perda No. 7 Tahun 2019 dan Perda No. 4 Tahun 2019.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kandang ayam PT Mitracik, belum dapat memberikan keterangan terkait perihal tersebut.
(Red)

