Kabupaten Bekasi – Sejumlah warga Desa Pantai Bakti,Kecamatan Muara Gembong, menyuarakan keprihatinan terkait berjalannya sebuah proyek pembangunan senilai lebih dari Rp6 miliar di wilayah mereka. Menurut keluhan yang disampaikan warga, proyek tersebut diduga dilaksanakan tanpa melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin lingkungan yang sesuai, padahal lokasinya berada di kawasan pesisir yang rentan terhadap abrasi, rob, banjir serta memiliki ekosistem mangrove dan lahan tambak yang sensitif.Minggu (25/10/2026).
Dalam pertemuan warga dan pemantauan lapangan, warga menyatakan bahwa mereka kurang dilibatkan dalam sosialisasi awal. Banyak warga baru mengetahui adanya pekerjaan setelah alat‑berat mulai beroperasi di lapangan. Mereka mengkhawatirkan dampak dari penggalian, penimbunan dan perubahan aliran air yang dapat merusak jalur drainase, mengganggu lahan tambak, merusak vegetasi pesisir, meningkatkan risiko banjir rob serta memengaruhi akses jalan dan pemukiman penduduk.
“Kami tidak keberatan ada pembangunan di desa kami, kami butuh infrastruktur yang lebih baik. Yang kami khawatirkan adalah apakah proyek ini sudah melalui kajian lingkungan? Apakah ada kajian terhadap dampak kebanjiran, abrasi, dan dampak ke lahan tambak kami? Kalau langsung dikerjakan tanpa kajian yang tepat, dampaknya bisa kami yang menanggungnya,” ujar salah satu perwakilan warga (nama dapat diisi nanti setelah dikonfirmasi).
Perlu diketahui bahwa AMDAL adalah kajian untuk menilai apakah suatu kegiatan memberikan dampak penting terhadap lingkungan; bukan berarti semua proyek di atas Rp6 miliar otomatis wajib AMDAL – penentuannya bergantung pada jenis kegiatan, lokasi, skala, dampak potensial dan peraturan yang berlaku; ada juga kemungkinan yang dibutuhkan adalah UKL‑UPL atau SPPL, bukan langsung AMDAL. Itulah sebabnya warga meminta pemerintah kabupaten, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, Dinas PUPR serta OPD pengelola proyek untuk segera membuka informasi publik: apa nama proyeknya, siapa pelaksananya, di mana titik persisnya, dokumen lingkungan apa yang sudah dimiliki, apakah sudah ada studi hidrologi, apakah sudah ada konsultasi publik, dan apa langkah mitigasi terhadap banjir serta abrasi.
Warga juga meminta agar pekerjaan sementara ditinjau ulang apabila ternyata persyaratan lingkungan belum lengkap. Mereka berharap ada kunjungan lapangan bersama camat, kepala desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat dan petani tambak agar persoalan ini dibahas secara transparan. Selain itu, warga mendesak agar hasil kajian lingkungan, peta lokasi, rencana penanganan sedimentasi dan jalur pembuangan air dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah proyek ini justru akan mengurangi atau menambah risiko banjir di Desa Pantai Bakti.
Sampai saat ini, pihak pengelola proyek maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi kepada warga mengenai status dokumen AMDAL/izin lingkungan tersebut. Masyarakat berharap ada klarifikasi cepat agar pembangunan tetap berjalan dengan cara yang aman, bertanggung jawab, tidak merusak ekosistem pesisir, dan tidak merugikan mata pencaharian warga pesisir serta petani tambak.
(Red)

