Majalengka.majalengka.mediajurnalinvestigasi.com— Tindak pidana kekerasan dan aksi keji terhadap anak di bawah umur kembali diungkap secara tegas oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Seorang pelajar (14) menjadi korban penganiayaan berat oleh sekelompok pemuda, di mana korban dipukul menggunakan helm hingga dikencingi oleh salah satu pelaku.
Pengungkapan kasus kekerasan anak di bawah umur tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka, serta Kasi Humas Polres Majalengka dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026).
Dari total 6 orang pelaku yang teridentifikasi, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka berhasil meringkus 3 tersangka, yakni A.A.T (21), warga Desa Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, S.R.S. (20), warga Desa Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, D.R.D. (21), warga Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, 3 pelaku lainnya berinisial D (warga Sukahaji), M (warga Rajagaluh), dan E (warga Sumberjaya) kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka. Adapun pelapor kasus ini adalah ayah korban.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, aksi pengeroyokan dan tindakan tidak manusiawi tersebut sejatinya terjadi pada Minggu dini hari (18/10/2026) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan K.H. Abdul Halim No. 82 Munjul, tepatnya di depan gerbang SMPN 4 Majalengka, Kelurahan Majalengka Kulon.
Awalnya, ayah korban baru mengetahui kejadian nahas yang menimpa putranya pada Rabu malam (4/11/2026) sekira pukul 19.30 WIB setelah mendapati laporan dari rekan-rekan korban yang datang ke rumahnya. Ayah korban diperlihatkan rekaman CCTV serta foto-foto wajah putranya yang babak belur.
Awalnya korban takut untuk melapor. Namun setelah dikonfirmasi oleh orang tuanya, korban membenarkan bahwa saat hendak pulang ke rumah,
(ddrh)

