BEKASI — Dinamika pemilihan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi periode 2026–2031 semakin menarik perhatian. Haryanto, SE, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Kwarcab Kabupaten Bekasi.
Pendaftaran tersebut dilaksanakan pada Sabtu (7/11/2026) malam, di mana berkas persyaratan diterima langsung oleh pihak kesekretariatan di kediamannya yang berlokasi di Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Penyerahan ini dilakukan setelah perwakilan Haryanto mendatangi kantor sekretariat Kwarcab sejak pagi hingga malam hari namun tidak mendapati petugas yang berjaga.
Fazar Wibowo, selaku perwakilan dari Haryanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan serta hak bakal calon untuk berpartisipasi dalam kontestasi tetap terakomodasi dengan baik.
"Sejak pagi hingga malam kami telah berupaya mendatangi kantor sekretariat untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Kendati demikian, tidak terdapat petugas di lokasi sehingga penyerahan berkas belum dapat dilakukan di kantor sekretariat. Mengingat tahapan pendaftaran harus tetap berjalan, kami berinisiatif menyerahkan berkas tersebut langsung kepada pihak kesekretariatan di kediamannya," ungkap Fazar Wibowo.
Ia turut berharap agar seluruh rangkaian tahapan Musyawarah Cabang (Muscab) XV Kwarcab Kabupaten Bekasi dapat terselenggara secara profesional, transparan, serta memberikan perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh bakal calon.
Keikutsertaan Haryanto dalam bursa kepemimpinan organisasi kepramukaan di Kabupaten Bekasi ini semakin memperkaya dinamika menjelang pelaksanaan Muscab XV Kwarcab Kabupaten Bekasi. Di tengah berbagai sorotan terhadap tahapan Muscab XV termasuk mekanisme pendaftaran, verifikasi bakal calon, serta transparansi penyelenggaraan kehadiran para kandidat dalam kontestasi ini diharapkan mampu memperkuat iklim demokrasi di dalam tubuh organisasi.
Muscab tidak hanya sekadar agenda seremonial pergantian kepemimpinan, melainkan forum tertinggi di tingkat cabang yang wajib menjunjung tinggi aturan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka, serta prinsip keterbukaan dan kesetaraan bagi setiap bakal calon.
Dengan diterimanya berkas pendaftaran tersebut, publik kini menantikan pelaksanaan proses verifikasi administrasi serta tahapan pencalonan berikutnya oleh pihak penyelenggara.
Pada prinsipnya, setiap pihak yang maju dalam kontestasi pemilihan Ketua Kwarcab Kabupaten Bekasi harus memperoleh kesempatan yang setara. Seluruh prosesnya pun wajib berjalan secara transparan, objektif, serta mematuhi ketentuan organisasi yang berlaku.
Masyarakat serta insan Pramuka Kabupaten Bekasi tentu menaruh harapan besar agar Muscab XV dapat melahirkan pemimpin yang cakap dalam membawa perubahan positif, memperkuat pembinaan kepramukaan, serta mengembalikan marwah organisasi sebagai wadah utama pendidikan karakter bagi generasi muda.
(Red)

