INDRAMAYU, Media Jurnal Investigasi – Penempatan lokasi kegiatan Program Irigasi Perpompaan (Irpom) Tahun Anggaran 2026 di Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian. Pasalnya, titik pengeboran yang dikerjakan oleh kelompok tani penerima bantuan diduga berada di luar wilayah administratif desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, Kelompok Tani (Poktan) Sri Lestari Desa Tanjungkerta melaksanakan pekerjaan pengeboran sarana Irpom di kawasan Lahan Perhutani Blok Apeng.
Namun, lokasi fisik pengeboran hingga pemasangan instalasi mesin tersebut diduga berada di wilayah administratif Desa Kroya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara desa penerima bantuan dengan lokasi pelaksanaan kegiatan.
Sejumlah warga menilai, penempatan sarana bantuan pemerintah perlu memiliki kejelasan administrasi dan dasar teknis. Sebab, program Irpom ditujukan untuk membantu kebutuhan pengairan pertanian serta meningkatkan produktivitas lahan milik petani penerima manfaat.
Seorang warga Desa Tanjungkerta yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa persoalan lokasi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
"Program Irpom 2026 ini seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung pengairan sawah petani penerima. Karena itu, penempatan lokasi di kawasan Lahan Perhutani desa tetangga perlu diperjelas dasar ketentuannya," ungkapnya, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, kesesuaian lokasi dengan petunjuk teknis pelaksanaan menjadi hal penting agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran. Terlebih, nilai anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp155.700.000 untuk setiap titik, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, BPLIP Kelas I Bandung.
Atas kondisi tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu bersama instansi berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Peninjauan diperlukan untuk memastikan batas administratif wilayah, kesesuaian penempatan sarana, serta kelengkapan perizinan dan persyaratan teknis pemanfaatan lahan Perhutani.
"Apakah penempatan titik bor di wilayah Desa Kroya oleh poktan Desa Tanjungkerta sudah sesuai ketentuan? Kami berharap DKPP Kabupaten Indramayu memeriksa masalah ini secara objektif agar tidak menjadi polemik," tambah warga tersebut.
Sementara itu, Ketua Poktan Sri Lestari Desa Tanjungkerta, Darta, belum memberikan keterangan terkait dugaan perbedaan lokasi administratif tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman dan lokasi pekerjaan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemui. Permintaan penjelasan melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan tanggapan.
Persoalan ini masih memerlukan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Klarifikasi mengenai dasar penentuan lokasi, status pemanfaatan lahan, dan kesesuaian pelaksanaan dengan petunjuk teknis program menjadi penting agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Redaksi akan terus berupaya memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.


