Media Jurnal Investigasi, Timika, Papua Tengah – Polres Mimika terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dengan mendirikan dua Posko Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Kabupaten Mimika, Jumat (6/11/2026).
Pendirian dua posko tersebut merupakan langkah strategis Polres Mimika dalam mendukung program prioritas Kapolri, khususnya di bidang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan peredaran gelap narkotika.
Program ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K.
Pembangunan posko meliputi penyiapan lokasi dan berbagai sarana pendukung yang nantinya difungsikan sebagai pusat kegiatan pencegahan serta penanganan persoalan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.
Kehadiran Posko Kampung Bersinar tidak hanya menjadi fasilitas pendukung kepolisian, tetapi juga diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang bebas dari narkoba.
Posko tersebut akan dimanfaatkan sebagai pusat koordinasi, penyampaian informasi, edukasi mengenai bahaya narkotika, serta wadah bagi masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait potensi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Polres Mimika juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga seluruh warga, untuk bersama-sama menyukseskan program Kampung Bersinar.
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena upaya memerangi narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat.
Dengan dibangunnya dua posko tersebut, Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Adapun dua lokasi pendirian Posko Kampung Bersinar tersebut yakni Posko Utama di Jalan Perintis dan Posko Kedua di Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10, Kabupaten Mimika. ( FNS ).



