Media Jurnal Investigasi, Jayapura Papua. – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial PW (20), yang diduga terlibat dalam pencurian senjata api milik anggota Polri. Penangkapan dilakukan di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, Jumat (6/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan satu pucuk senjata api laras pendek jenis Sig Sauer beserta satu magasin dan lima butir amunisi kaliber 9 mm. Pengungkapan ini dilakukan kurang dari 2 x 24 jam sejak peristiwa pencurian dilaporkan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (7/11/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Rabu (4/11/2026), ketika seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Menurut keterangan awal, PW diduga mendatangi lokasi kecelakaan dengan berpura-pura hendak memberikan pertolongan. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan untuk mengambil senjata api milik korban sebelum melarikan diri.
“Pada saat kejadian, pelaku diduga berpura-pura hendak menolong anggota Polda Papua yang mengalami kecelakaan. Namun, pelaku justru mengambil senjata api yang dibawa anggota tersebut dan kemudian melarikan diri,” jelas Yusuf.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Heram melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/663/XI/2026/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 4 November 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan PW di kawasan Hamadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, PW mengaku menyimpan senjata api tersebut di sebuah ladang di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura. Berdasarkan pengakuan itu, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan melakukan pencarian.
Hasilnya, senjata api jenis Sig Sauer beserta satu magasin berisi lima butir amunisi kaliber 9 mm ditemukan dalam kondisi tersembunyi di dalam tanah, tepatnya di bawah sebuah pondok.
“PW diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Saat ini, yang bersangkutan bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Yusuf.
Penyidik masih mendalami motif di balik dugaan pencurian tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan hubungan PW dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua.
Dalam perkara ini, PW berpotensi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dalam keadaan tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, penyidik juga mendalami penerapan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan, penyimpanan, atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Meski demikian, penerapan pasal terhadap PW tetap bergantung pada hasil penyidikan, fakta hukum, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 mengimbau masyarakat agar tidak mengambil, menyimpan, ataupun menguasai barang milik orang lain yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang tersebut harus diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Karena sejatinya, polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” tutup Yusuf.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Papua.
“Setiap bentuk tindak pidana akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. Kehadiran Polri bukan hanya untuk melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Faizal.( FNS ).



