Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Satreskrim Polres Merauke Ungkap Kasus Curas, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Ferry Nelson Saily
02 November 2026
Last Updated 2026-11-02T01:29:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Media Jurnal Investigasi. Merauke Papua Selatan. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Merauke mengamankan empat orang terduga pelaku pada Jumat (30/10/2026).


Kasus tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIT, di Jalan Martadinata, tepatnya di sekitar Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Merauke.


Korban berinisial A.B. (44) saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino mendekati korban dan diduga langsung merampas gelang emas motif bola-bola seberat 10 gram yang dikenakan di tangan kanan korban. Setelah berhasil mengambil gelang tersebut, pelaku kemudian melarikan diri.


Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Merauke yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Gema Brajaksono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para terduga pelaku.


Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan mereka, tim bergerak menuju kawasan Jalan Lampu Satu, Kabupaten Merauke. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang berinisial ZF (30), NG (24), D (41), dan MA (20).

Selanjutnya, keempat orang tersebut dibawa ke ruang Satreskrim Polres Merauke guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gelang emas motif bola-bola dengan berat sekitar 10 gram yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Gema Brajaksono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Ia juga menyampaikan komitmen Satreskrim Polres Merauke dalam mendukung terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, melalui upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Merauke.( FNS ).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl