MANADO, Jurnal Investigasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Independent Bersama Azas Rakyat (KIBAR) menyoroti penanganan sejumlah laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran dan indikasi kerugian negara di Sulawesi Utara. KIBAR menilai, hingga kini belum terdapat kejelasan tindak lanjut atas sejumlah laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH).
Ketua LSM KIBAR, Hengki Maliki, menyebut kondisi tersebut sebagai potret yang memprihatinkan. Menurutnya, laporan yang disertai materi temuan dan indikasi kerugian negara semestinya memperoleh respons, pemeriksaan, serta informasi perkembangan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Dua laporan yang menjadi sorotan KIBAR, yakni dugaan persoalan pada pembangunan gedung rektorat, kantin, dan pagar Politeknik Pariwisata Manado dengan nilai anggaran sekitar Rp93 miliar, serta laporan terkait Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara yang memuat temuan pemeriksaan BPK dengan nilai potensi kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Laporan Dinas Kesehatan tersebut sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Manado melalui unit intelijen.
"Yang kami pertanyakan bukan meminta perkara langsung dinyatakan sebagai tindak pidana. Kami meminta laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan diberikan kejelasan perkembangannya. Jangan sampai laporan yang telah disampaikan justru tidak jelas ujung penanganannya," tegas Hengki.
KIBAR menilai, apabila pengaduan masyarakat tidak memperoleh kejelasan dalam waktu yang patut, hal tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, KIBAR berencana menyampaikan pengaduan dan permohonan pengawasan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta kembali melaporkan materi perkara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai bentuk keberatan sekaligus mosi tidak percaya terhadap efektivitas penanganan laporan di daerah.
Tak hanya itu, KIBAR juga menyatakan akan menyampaikan informasi dan permohonan perhatian kepada KPK terkait dugaan potensi konflik kepentingan maupun kemungkinan penyimpangan dalam penanganan pengaduan. Hengki bahkan menyebut pihaknya akan meminta agar KPK mempertimbangkan langkah pengawasan dan penindakan sesuai kewenangannya, termasuk tindakan penyadapan apabila terdapat dasar hukum dan indikasi awal yang memenuhi persyaratan.
"Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh pihak tertentu. Namun, apabila muncul indikasi adanya permainan atau konflik kepentingan dalam penanganan perkara, hal itu harus diuji oleh lembaga yang berwenang. Jangan sampai ada kesan laporan masyarakat dibiarkan tanpa kepastian," ujarnya.
Selain persoalan tersebut, KIBAR menegaskan akan mengawal perkembangan perkara yang berkaitan dengan dana sitaan senilai Rp15 miliar milik HWR. KIBAR meminta kejelasan mengenai status hukum, dasar penyitaan, pengelolaan, serta perkembangan penanganan barang bukti tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Hengki menegaskan, langkah KIBAR merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara serta pemberantasan tindak pidana korupsi. Pihaknya berharap aparat penegak hukum tidak memandang pengaduan LSM sebagai gangguan, melainkan sebagai informasi yang patut diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika laporan memenuhi unsur, proses sesuai hukum. Jika tidak memenuhi unsur, sampaikan alasan dan perkembangannya secara patut. Yang tidak boleh adalah membiarkan pengaduan masyarakat seolah-olah ditelan bumi," tutup Hengki.
(741)

