Aktivitas pengelolaan semen Portland Cement (PC) merek Tiga Roda di kawasan Wajok, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, kini menjadi perhatian serius masyarakat dan tim investigasi media bersama Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat. Dugaan adanya material sisa aktivitas pengelolaan semen yang masuk ke perairan Sungai Kapuas memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan pengelola terhadap ketentuan lingkungan hidup. Persoalannya bukan semata-mata kegiatan usaha, melainkan apakah operasional tersebut telah berjalan dengan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan yang semestinya.
Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan material atau limbah dari aktivitas pengelolaan semen yang terbuang ke kawasan sungai. Bahkan, pada Jumat, 30 Oktober 2026, muncul laporan mengenai masyarakat yang berada di sekitar bawah kapal atau fasilitas operasional terkena material yang diduga berasal dari kegiatan tersebut. Jika laporan ini benar, maka pemerintah tidak boleh menutup mata. Harus ada pemeriksaan langsung untuk mengetahui jenis material, sumbernya, bagaimana material tersebut terlepas, dan apakah telah menimbulkan dampak terhadap kualitas air maupun kesehatan masyarakat.
Persoalan semakin menarik perhatian setelah Manajer Lapangan melalui konfirmasi telepon seluler mengakui bahwa pihaknya memang melakukan pengusiran terhadap para pemancing yang berada di sekitar lokasi operasional. Menurut penjelasan Manajer Lapangan, tindakan itu dilakukan karena pihak pengelola khawatir terhadap kemungkinan adanya perompak di kawasan perairan tersebut. Keterangan ini merupakan pengakuan mengenai tindakan pengusiran, sekaligus penjelasan versi manajemen mengenai alasan di balik tindakan tersebut.
Namun, muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: apakah benar terdapat ancaman perompak di lokasi tersebut, ataukah ada persoalan lain yang membuat masyarakat tidak diperkenankan berada di sekitar kawasan operasional? Jika alasannya keamanan, apakah terdapat laporan ancaman, prosedur pengamanan, atau koordinasi dengan aparat berwenang? Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang masuk akal, terlebih ketika lokasi kegiatan usaha bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan aktivitas warga di perairan Sungai Kapuas.
Sebelumnya, tim investigasi media bersama unsur LPM Kalbar telah mendatangi kantor pengelola dan bertemu Afnan, yang disebut sebagai Wakil Manajer, di ruangan kantor Manajer Rafael. Dalam pertemuan itu, Afnan menyampaikan terima kasih atas laporan dan informasi yang disampaikan serta menyatakan akan meneruskannya kepada pihak atasan. Sikap menerima informasi tersebut patut diapresiasi. Namun, publik tentu menunggu tindak lanjut nyata, bukan sekadar janji penyampaian laporan dari satu meja ke meja lainnya.
**Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah kegiatan pengelolaan semen tersebut telah mengantongi seluruh persetujuan dan memenuhi kewajiban lingkungan yang dipersyaratkan?** Di mana dokumen persetujuan lingkungan, bagaimana sistem pengendalian debu dan material sisa, bagaimana pengelolaan air limbah apabila dihasilkan, serta bagaimana mekanisme pencegahan agar material tidak jatuh atau masuk ke Sungai Kapuas? Semua itu wajib dijelaskan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan faktual, bukan hanya pernyataan lisan manajemen.
Sungai Kapuas bukan halaman belakang perusahaan, bukan pula tempat pembuangan sisa kegiatan usaha. Sungai ini merupakan sumber kehidupan masyarakat, jalur aktivitas ekonomi, dan ekosistem yang harus dilindungi. Setiap pelaku usaha yang beroperasi di kawasan perairan wajib memastikan kegiatannya tidak merusak lingkungan dan tidak membahayakan masyarakat. Kepentingan bisnis tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada hak publik atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Secara hukum, dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Pasal 98 dan Pasal 99 apabila terbukti terjadi pencemaran yang melampaui baku mutu akibat kesengajaan atau kelalaian. Pasal 104 juga perlu diperiksa apabila ditemukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa persetujuan yang diwajibkan. Apabila tindak pidana lingkungan terbukti dilakukan dalam lingkup kegiatan badan usaha, Pasal 116 membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan/atau pihak yang memberi perintah atau memimpin tindak pidana tersebut. Penerapannya tentu harus berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian unsur hukum.
Atas dasar laporan masyarakat dan hasil konfirmasi awal, tim investigasi media bersama LPM Kalbar mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Pengambilan sampel air harus dilakukan secara independen, termasuk pada titik hulu dan hilir lokasi kegiatan, kemudian diuji di laboratorium yang kompeten. Pemeriksaan juga harus mencakup dokumen persetujuan lingkungan, persetujuan teknis yang dipersyaratkan, tata cara pengelolaan material sisa, serta standar keselamatan kerja dan perlindungan masyarakat.
Manajemen pengelola juga didesak menyampaikan klarifikasi tertulis mengenai insiden 30 Oktober 2026, pengusiran para pemancing, alasan keamanan yang disebut berkaitan dengan kekhawatiran adanya perompak, dan sistem pengendalian material selama kegiatan berlangsung. Jangan sampai persoalan lingkungan justru tenggelam di balik penjelasan keamanan yang belum disertai keterangan pendukung. Kami menghargai penjelasan Manajer Lapangan dan respons Afnan, tetapi keterbukaan perusahaan harus dibuktikan dengan tindakan dan data yang dapat diperiksa.
JANGAN SAMPAI SUNGAI KAPUAS MENJADI KORBAN KETIKA KEUNTUNGAN USAHA TERUS BERJALAN. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran perizinan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan resmi juga harus dibuka kepada masyarakat agar tidak ada ruang bagi spekulasi. Yang tidak dapat diterima adalah membiarkan laporan warga tanpa pemeriksaan, membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban, dan membiarkan Sungai Kapuas menanggung risiko dari aktivitas usaha yang belum dijelaskan secara transparan.
KALBAR NEWS
Media Investigasi dan Kontrol Sosial Kalimantan Barat*

