Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Berkas Dakwaan Bekas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Dilimpahkan ke PN Surabaya

Aswan
15 Januari 2022
Last Updated 2022-01-15T15:31:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Suaminya.

Jakarta, Jurnalinvestigasi.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan bekas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Berkas perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).


Selain Puput, tim penuntut umum juga melimpahkan berkas dakwaan suaminya yang juga anggota DPR RI Fraksi Nasdem, yakni Hasan Aminuddin. Dengan pelimpahan ini, wewenang penahanan keduanya menjadi tanggung jawab PN Surabaya.


"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.


Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.


Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya. Dimana 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.( Wan)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl