Berjuang untuk bebas dari jeratan hukum Tipikor tetapi kandas di Kasasi akhirnya Jaksa eksekusi para pihak terdakwa.
Penulis : Nik Besitimur
Kepulauan Tanimbar Maluku, mediajurnalinvestigasi.com - Kejaksaan Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanaan Eksekusi terhadap terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal dan Penerimaan Kas bulan Juli s/d Desember 2018 Nomor: 06/Q.1.13/09/2022, pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat saat itu, yang telah mengalami perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku. Saumlaki, 09/09/2022.
Ada 5 (lima) Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terdiri dari M. Dedy Fahlezi, S.H., Bambang Irawan, S.H., Gedion Ardana Reswari, S.H., M.H, Agung Nugroho, S,H, dan Muhammad Fazlurrahman Komardin, S.H.
Pada hari Jumat, 09/09/2022 telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal dan Penerimaan Kas bulan Juli s/d Desember 2018 pada PDAM Saumlaki Kab. Maluku Tenggara Barat.
Tiga terpidana yang dieksekusi adalah Yulius Watumlawar, Yoksan Batlayar, Lucyana Lethulur dimana hakim yang menjatuhkan hukuman Kepda ketiga terpidana berbeda yang mana masing-masing terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1228 K/Pid.Sus/2022 tanggal 07 April 2022.
Terpidana Yoksan Batlayar dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (3) tiga bulan, selain itu Terpidana Yoksan Batlayar dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 32.666.210,00 (tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah) jika Terpidana Yoksan Batlayar tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Selain itu, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1228 K/Pid.Sus/2022 tanggal 07 April 2022 Terpidana Yulius Watumlawar dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (3) tiga bulan, selain itu Terpidana Yulius Watumlawar dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 19.478.285,00 (sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) jika Terpidana Yulius Watumlawar tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Selain dua terpidana diatas maka Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1228 K/Pid.Sus/2022 tanggal 07 April 2022 Terpidana Lucyana Lethulur dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (3) tiga bulan, selain itu Terpidana Lucyana Lethulur dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14.310.145,00 (empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu seratus empat puluh lima rupiah) jika Terpidana Lucyana Lethulur tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Proses Eksekusi terhadap tiga terpidana berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun, dan ketiga Terpidana Yulius Watumlawar, Yoksan Batlayar, Lucyana Lethulur dengan kooperatif taat dan tidak ada perlawanan saat dilakukan eksekusi.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor mendapat dukungan pengamanan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dan juga didukung oleh Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar.
Editor : Redaksi