JURNALINVESTIGASI.com, AMBON - Pemerintah Provinsi Maluku, hingga hari ini, belum juga menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Rancangan APBD Perubahan Tahun 2023 untuk dibahas bersama DPRD.
Padahal, berdasarkan batas waktu yang ditetapkan, seharusnya DPRD dan Pemprov Maluku telah menetapkan Ranperda tentang APBD Perubahan untuk dijalankan pada akhir tahun ini.
Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut, mengatakan, DPRD secara kelembagaan berharap pembahasan APBD Perubahan dapat dituntaskan pada masa sidang III tahun 2023 ini.
Sairdekut bilang, DPRD Provinsi Maluku sejauh ini masih menunggu penyerahan kedua dokumen itu untuk dibahas bersama.
“Sebenarnya, harapan kita, pembahasan KUA-PPAS dan APBD Perubahan 2023 dapat diselesaikan secepatnya, tetapi sekarang sudah penghujung bulan September, pekan depan sudah masuk bulan Oktober artinya kita punya limit waktu yang terbatas,” ujar Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (29/9/2023).
Sairdekut menambahkan, secara admintrasi DPRD, telah menyurati pemprov sejak beberapa bulan lalu dan hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan komunikasi secara intensif dengan pemerintah, namun belum juga ada kepastian.
“Secara admintrasi kita sudah lakukan, sisanya menjadi atensi pemprov, artinya Ranperda tentang APBD Perubahan itu menjadi kebutuhan yang mendesak dan kita prinsipnya menunggu saja, kalau sudah ada kita bahas,”pungkasnya. (red)
Sumber : Porostimur.com