Jakarta -- Jurnal Investigasi Com. Himbauan RI Satu terkait maraknya peredaran pakaian bekas impor terkesan diabaikan oleh para pelaku usaha thrift shop, terbukti masih maraknya perdagangan pakaian bekas tersebut dibeberapa titik, seperti Pasar Senen dan Pasar Baru, sekalipun pengawasan diperketat oleh APH tidak menyurutkan langkah mereka untuk tetap menjalankan thrift shop seperti temuan awak media pada Sabtu (14/10/2023).
Didapati sebuah gudang penimbunan pakaian bekas masih dalam ballpress di Jalan Pal Putih, RW 003 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB, terlihat tumpukan ballpress dalam jumlah yang lumayan banyak, awak media diterima dengan baik saat melakukan konfirmasi kepada salah seorang pemilik berinisial S, ia menyebutkan bahwa "kami hanya pengecer pak, kalau mau konfirmasi silahkan kepada pengurus paguyuban pedagang pakaian bekas pasar senen, beliau biasa menerima tamu siapapun yang ingin silaturahmi atau konfirmasi, karna memang semua pengecer ataupun grosir telah dikoordinir oleh Rivai Silalahi selaku pengurus paguyuban" paparnya kepada awak media.
Padahal Larangan impor pakaian bekas sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor, namun para pelaku usaha tetap saja menjalankan usahanya yang jelas mematikan UMKM dan produk dalam Negri.
Seperti dilansir dari Media CNN Presiden Jokowi menyampaikan, "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023), yang lalu.
Hal senada juga disampaikan "Hari ini, Selasa (14/3/2023), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
Lebih lanjut pada tempat yang berbeda awak media mewawancara pelaku UMKM produk lokal berinisial IR 11(14/10/2023), terkait dampak yang ditimbulkan dari perdagangan pakaian bekas, "sangat berpengaruh besar sekali karna pakaian bekas import harganya lebih murah, karna tidak semua konsumen mengerti akan ancaman kesehatan jika menggunakan pakaian bekas tersebut, harapan saya semoga pemerintah dapat menertibkan para pelaku usaha pakaian bekas import ini, agar geliat UMKM dan produk dalam negri kembali bangkit" tutupnya penuh harap.
(Udin)


