-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Budi Said crazy rich surabaya Langsung Ditahan Kejagung Usai Diperiksa

19 Januari 2024 | 07:22 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-19T00:22:13Z

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pembelian emas ANTAM. Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA

Jakarta, Media Jurnal Investigasi-Budi Said ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan usai Crazy Rich asal Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut Budi Said diperiksa penyidik pada hari ini, Kamis (18/1). Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian menjerat Budi Said sebagai tersangka. Penahanan langsung dilakukan usai pemeriksaan selesai.

"Kita lakukan tindakan penahanan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi dalam konferensi pers.

Dalam kasusnya, Budi Said dijerat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pembelian emas ANTAM. Dia bermufakat bersama dengan empat orang.

Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT ANTAM.

Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni:

Pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang tersebut telah melakukan pemufakatan jahat.

"Merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM. Padahal pada saat itu PT ANTAM tidak menerapkan diskon," kata Kuntadi.

"Guna menutupi transaksinya tersebut maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," sambungnya.

Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT ANTAM terdapat selisih cukup besar. Akibat selisih itu, para pelaku mengakalinya dengan membuat surat palsu.

"Yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan menyerahkan logam mulia, akibatnya PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia, atau setara Rp 1,1 triliun sekian," ucap Kuntadi.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Belum ada pernyataan dari Budi Said mengenai kasus ini. (*)

×
Berita Terbaru Update