Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Parah Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Kabupaten Bekasi Membeli Gas Subsidi Di Jakarta Utara Ini Faktanya

Redaksi
13 Januari 2024
Last Updated 2024-01-13T08:07:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Sebuah Pangkalan Gas Elpigi 3 Kg dengan merk (Ksm) yang beralamat di Kp Pasar Lama Rt 001/010, Desa Segerajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dengan Nomor Registrasi 317218748624023 melakukan pembelian pada sebuah Agen Gas di Jakarta Utara.


Hasil pantauan awak media pada Selasa (9/1/2024) yang lalu, namun ketika dikonfirmasi pada Hari yang sama pemilik pangkalan membenarkan bahwa gas subsidi itu dibeli pada sebuah Agen gas di Marunda, namu Pemilik menyanggah dipasarkan di Bekasi dan memerintahkan pekerjanya untuk membawa kembali ke Rorotan Cilincing Jakarta Utara, untuk didistribusikan kewarung-warung di Wilayah Rorotan dan Marunda.


Pangkalan Kusmiati dibawah tanggung jawab PT. Putra  Sentosa Persada, telah melakukan pembelian diluar Zonasi yang telah ditetapkan oleh Pertamina, diduga ada indikasi penimbunan yang dilakukan oleh pemilik pangkalan nakal tersebut.



Lebih lanjut Awak media meminta konfirmasi kembali dengan mengajak Yati untuk memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan Kusmiati, namun Yati malah menawarkan uang sejumlah 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sambil berucap, "tolong dibantu", ucap Yati.


Namun upayanya ditolak oleh awak media, parahnya lagi Yati menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan APH Polsek Tarumajaya yang bernama (Er),saat awak media mengkonfirmasi kepada Bimaspol melalui pesan singkat what's-up (10/1/2024), dijawab bahwa, "tidak ada anggota kami yang bernama Er".


Penimbunan yang dilakukan oleh Oknum Pangkalan nakal bukan hanya merugikan Pertamina namun juga  Masyarakat banyak yang akan terdampak atas kelangkaan Gas Elpigi 3Kg, bahkan mencoreng nama baik Instansi dengan mengutip kata "sudah koordinasi dengan Polsek setempat".


Padahal jelas aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina terkait pendiatribusian yang harus disesuaikan di Wilayah yang telah terregiastrasi, serta ketetuan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pangkalan Nakal.


Ketentuan tersebut berbunyi pangkalan LPG 3 Kg yang tidak mau menerima supply LPG 3 Kg sesuai dengan alokasi yang telah diasepakati atau membeli pada Agen yang tidak sesuai Wilayahnya


Prilaku Pangkalan nakal tersebut akan mendapatkan sanksi skorsing supply oleh Agen LPG 3 Kg selama 2(dua) minggu dan alokasi yang akan diberikan kepada pangkalan LPG 3 Kg lainya diwilayah yang sama.


Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg.  


(Udin)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl