Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com β Menanggapi aksi masyarakat Desa Lumasebu yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dengan membawa laporan dugaan penyalahgunaan anggaran desa, Kepala Desa Lumasebu, Silas Lambiombir, memberikan penjelasan dan bantahan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya dan aparatur desa.
Dalam pernyataan resminya, Silas menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pertanggungjawaban keuangan desa telah dan sedang dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, pengelolaan anggaran tahun 2023 telah diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan tidak ditemukan adanya temuan yang mengarah pada penyalahgunaan dana.
βTerkait pengelolaan anggaran tahun 2023, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Hasilnya telah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sesuai petunjuk teknis. Tidak ada satupun temuan yang menyatakan adanya indikasi penyelewengan dana sebagaimana yang dituduhkan oleh sekelompok masyarakat,β tegas Silas dalam keterangannya kepada media, Selasa (10 Juni 2025).
Ia juga menambahkan bahwa untuk pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2024, saat ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan khusus (pemsus) oleh pihak Kejaksaan Negeri. Pemeriksaan tersebut menurutnya masih berlangsung, dan pihak Pemerintah Desa Lumasebu telah memberikan seluruh dokumen yang diminta secara terbuka dan transparan.
Kekeliruan Input Bukan Penyelewengan
Menjawab isu terkait kekeliruan dalam penginputan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024, Silas mengakui bahwa memang terjadi kesalahan teknis pada awal proses penginputan, di mana nilai pagu Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tertukar. Namun hal itu bukan dilakukan dengan unsur kesengajaan atau motif manipulatif, melainkan murni kekeliruan administratif yang segera diperbaiki.
βKami akui ada kekeliruan saat awal input APBDes 2024, di mana terjadi pertukaran posisi pagu anggaran ADD dan DD, serta adanya tambahan input anggaran pada APBDes Perubahan. Tapi semua itu sudah dikoreksi melalui mekanisme evaluasi bersama Dinas PMD. Kami pun telah menjelaskan secara terbuka dalam forum Musyawarah Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2024, yang dilaksanakan pada Senin, 9 Juni 2025 di Kantor Desa,β jelasnya.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, perwakilan pemuda, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di mana semua pihak menerima penjelasan dan klarifikasi pemerintah desa secara terbuka.
Inspektorat dan Kejaksaan Telah Terlibat
Silas juga menyayangkan adanya tudingan yang menyebut Inspektorat sebagai lembaga yang lamban dan sarat kepentingan. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar dan sangat merendahkan kerja profesional institusi pengawas internal pemerintah.
βInspektorat bekerja berdasarkan regulasi dan instrumen audit resmi negara. Tidak bisa kita tuding mereka hanya karena hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan harapan segelintir pihak. Proses evaluasi anggaran desa melalui Inspektorat maupun kejaksaan adalah bentuk pengawasan yang sudah sistemik dan terlembaga. Kita tidak boleh menyepelekan hasil kerja mereka begitu saja,β tegasnya.
Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi
Kepala Desa juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang memiliki agenda tertentu, apalagi jika dilandasi oleh kepentingan politik atau pribadi yang dibungkus dalam narasi βpengawasan masyarakatβ.
βKami sangat terbuka dengan kontrol sosial masyarakat, bahkan kami selalu melibatkan tokoh masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pertanggungjawaban desa. Tapi jangan sampai partisipasi itu dimanfaatkan oleh oknum yang ingin menciptakan kegaduhan atau mencari panggung pribadi,β ujar Silas.
Ia juga menegaskan bahwa pintu dialog di desa selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin mengkonfirmasi atau menyampaikan masukan. Pemerintah desa, menurutnya, tidak pernah anti kritik. Namun, kritik harus disampaikan secara bijak dan berlandaskan data, bukan asumsi atau opini sepihak.
Komitmen terhadap Akuntabilitas dan Transparansi
Sebagai penutup, Silas Lambiombir menegaskan kembali komitmen Pemerintah Desa Lumasebu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
βPrinsip kami jelas: kami kelola uang negara untuk rakyat, bukan untuk pribadi. Semua dana yang masuk ke desa dikelola sesuai peruntukan, dan setiap rupiahnya bisa dipertanggungjawabkan. Kami mendukung proses pemeriksaan dan akan terus kooperatif, karena kami yakin tidak ada yang kami tutupi,β pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, Kepala Desa berharap masyarakat Lumasebu tetap menjaga stabilitas sosial dan terus membangun komunikasi yang sehat dengan pemerintah desa, demi kemajuan bersama dan terwujudnya Desa Lumasebu yang mandiri dan sejahtera. (*)