Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pemda Tanimbar Diminta Tegas, Hanya Gandeng Media Terverifikasi Dewan Pers

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
12 Juni 2025
Last Updated 2025-06-12T05:05:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta bersikap tegas dalam menjalin kemitraan dengan media siber. Seruan ini mengemuka seiring meningkatnya permintaan agar kerja sama publikasi hanya dilakukan dengan media yang telah terverifikasi di Dewan Pers.


Desakan itu disampaikan sejumlah tokoh pers dan pemerhati media lokal yang menyoroti maraknya media daring yang belum memenuhi standar legalitas dan profesionalisme. 


“Kerja sama dengan media yang belum terdaftar di Dewan Pers bisa berisiko terhadap kredibilitas informasi publik,” ujar seorang jurnalis lokal yang enggan disebut namanya.


Berdasarkan regulasi yang berlaku, media massa yang ingin menjalin kemitraan dengan instansi pemerintah wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan terdaftar secara resmi di Dewan Pers. Hal ini untuk memastikan bahwa media tersebut memiliki badan hukum, struktur redaksi yang jelas, serta menjalankan praktik jurnalistik sesuai kode etik.


Pemerintah daerah diminta tidak lagi sembarangan memilih mitra media hanya karena pertimbangan kedekatan personal atau tarif publikasi yang murah. Sebaliknya, harus mempertimbangkan kualitas, legalitas, dan rekam jejak jurnalistik media tersebut. 


“Sudah saatnya Pemda Tanimbar berani menertibkan kerja sama media dan hanya bermitra dengan yang profesional,” tegas Yonas salah satu aktivis Tanimbar kepada wartawan.


Ketegasan itu dinilai penting untuk mendukung ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab di tengah masyarakat. Dengan menggandeng media yang sah dan kredibel, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa informasi kebijakan dan program pembangunan disampaikan secara akurat, adil, dan berimbang.


Sementara itu, sejumlah media lokal yang belum terverifikasi di Dewan Pers diimbau segera mengurus legalitas dan melengkapi syarat administrasi. 


“Kami tidak anti media kecil, tapi semua harus taat aturan. Jika ingin bermitra dengan pemerintah, harus siap berbenah,” tambah sumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Tanimbar.


Dengan langkah ini, Pemkab Kepulauan Tanimbar diharapkan menjadi contoh dalam membangun kemitraan yang sehat antara pemerintah dan media, demi mewujudkan transparansi serta pelayanan informasi publik yang bertanggung jawab dan sesuai hukum. 


Permintaan ini juga diarahkan langsung kepada Bupati Kepulauan Tanimbar agar mengambil sikap tegas dan menerbitkan kebijakan resmi terkait hal ini. 


“Kami berharap Bupati segera merespons dengan menerbitkan surat edaran atau instruksi bupati yang mewajibkan seluruh OPD hanya bekerja sama dengan media yang telah terdaftar di Dewan Pers,” Pungkas Yonas. 


Langkah itu dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pers yang sehat dan bertanggung jawab di daerah kepulauan. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl