Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Rekomendasi Camat Wermaktian Soal Sidang Adat Pulau Sukler Picu Bara Konflik, Bupati Didesak Turun Tangan!

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
25 Juni 2025
Last Updated 2025-06-25T07:36:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com –Aroma konflik kembali menguar dari Pulau Sukler, wilayah Lima Satu Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sebuah surat Rekomendasi berkop resmi dari Camat Wermaktian, Charles Utuwaly, yang mengatur pelaksanaan sidang adat untuk menyelesaikan sengketa petuanan antar warga justru menyulut bara api permusuhan antarwarga. Surat bernomor 130/17/2025 itu kini dituding sebagai pemicu perpecahan dan dicap cacat administratif oleh berbagai kalangan.


Ironisnya, surat yang disebut sebagai “rekomendasi” itu memuat instruksi mendetail, dari penunjukan koordinator sidang hingga mekanisme pelaksanaannya. Padahal, secara hukum, rekomendasi tidak memiliki kekuatan mengikat. Tapi dalam surat ini, nuansa pemaksaan kehendak terlihat begitu telanjang.


Warga yang menghadiri sidang adat menyebut surat tersebut sebagai jebakan administratif. Alih-alih bersifat anjuran, isi surat malah menyerupai dekrit komando. Camat bahkan menunjuk langsung Kepala Desa Weratan sebagai koordinator sidang tanpa musyawarah dengan Desa Welutu.


“Ini surat rekomendasi setingan. Bahasanya lembut, tapi isinya memaksa. Kami heran, ini rekomendasi atau surat perintah terselubung?” ucap Thomy Lenunduan saat ditemui di Pasar Omele Sifnana. Selasa (24/6/2025).

Ketegangan pun tak terbendung. Masyarakat dari desa lain merasa diinjak harga dirinya, karena keputusan menyangkut hajat adat malah dikendalikan dari balik meja kantor camat.


Camat Dianggap Langgar Batas Wewenang


Pasal 10 Permendagri 18 Tahun 2018 memang menyebut peran lembaga adat, tapi tidak satu pun pasalnya memberikan wewenang kepada Camat untuk mengatur sidang adat, apalagi menunjuk koordinator secara sepihak.


“Camat bukan tua adat. Ia hanya birokrat. Tapi kali ini, ia sudah melangkahi batas. Ini preseden buruk dan berbahaya,” tegas Lenunduan.


Para pemerhati hukum adat menyebut tindakan Camat melanggar prinsip otonomi adat yang diatur dalam Undang-Undang Desa. Apa yang seharusnya diselesaikan dengan hikmat musyawarah, kini berubah menjadi arena intervensi kekuasaan dan Konflik berkepanjangan di Seira Blawat.


Penunjukan Sepihak dan Risiko Konflik Terbuka


Camat Wermaktian melakukan Penunjukan langsung kepada Kepala Desa Weratan, Wilzon Layan, sebagai koordinator tunggal dianggap sebagai bom waktu. Tokoh-tokoh adat dari desa lain mengaku tidak dilibatkan dan merasa dilangkahi. Apalagi, Pulau Sukler merupakan objek sensitif dengan sejarah panjang konflik.


“Kalau hanya satu desa yang pimpin sidang, kami anggap itu tidak netral. Bisa-bisa konflik fisik pecah,” ujar Thomy Lenunduan, Pemilik petuanan Pulau Sukler.


Suasana di Seira dilaporkan semakin memanas. Warga mulai melakukan penjagaan di titik-titik batas desa. Kecurigaan dan saling tuding mulai mencuat ke permukaan.


Yang lebih mengerikan, surat itu tak menyertakan peta lokasi sengketa. Tanpa peta dan uraian batas jelas, proses sidang adat bisa menjadi panggung liar penuh klaim sepihak. Tidak ada tenggat waktu, tidak ada skema pelaporan, dan tidak ada sanksi jika proses menyimpang dari prinsip keadilan.


“Ini seperti melempar bom ke tengah kampung Welutu dan berharap tidak ada yang terluka. Naif sekali,”kesal Thomy.


Redaksi Surat Amburadul: Legitimasi Dipertanyakan


Lenunduan bilang Secara redaksional, surat itu juga kacau. Penomoran tidak konsisten, kalimat tidak baku, dan bahasanya tidak mencerminkan dokumen resmi. Beberapa bagian bahkan terkesan disusun tergesa-gesa tanpa kajian hukum.


“Kalau ini yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan, maka wibawa negara sedang dalam bahaya,” tegasnya.


Bupati Harus Turun Tangan Sebelum Terlambat


Masyarakat di lima desa Seira Blawat kini “BERSATU” meminta Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa turun tangan. Mereka menilai Camat Wermaktian telah bertindak melebihi batas kewenangannya dan membuat surat Rekomendasi yang menjadi sumber perpecahan.


Mereka juga menuntut agar surat tersebut dicabut, dan proses musyawarah adat dilakukan secara adil dengan melibatkan semua unsur: marga, kepala desa, dan tokoh adat.


Suara Liar di Medsos: “Ada Motif Tersembunyi”


Di media sosial, masyarakat mulai berspekulasi adanya motif tersembunyi di balik surat ini. Beberapa menduga bahwa intervensi Camat bukan murni demi penyelesaian damai, tapi didorong oleh kepentingan kelompok tertentu yang hendak menguasai Pulau Sukler.


Hingga berita ini diturunkan, Camat Wermaktian belum memberikan pernyataan resmi. Kantor Camat tampak lengang. Beberapa sumber menyebut beliau menghindar dari proses sidang adat yang berlangsung di Balai Desa Rumahsalut.


Sementara itu, bara konflik terus menyala. Bila tak segera disiram dengan keadilan dan musyawarah, Pulau Sukler bisa menjadi titik ledak berikutnya di Kecamatan Wermaktian. (NFB)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl