Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Manut Arahan DPP, PDI Perjuangan Majalengka Urungkan Rencana Unras ke PN

Admin
25 Juni 2025
Last Updated 2025-06-25T07:12:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Majalengka, Media Jurnal Investigasi---
Buntut dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat yang memenangkan gugatan perdata Hamzah, PDI Perjuangan Majalengka berencana akan melakukan unjuk rasa secara besar-besaran ke PN Majalengka.

Namun, rencana tersebut batal digelar PDI Perjuangan Majalengka. Karena dikhawatirkan bakal ada pihak-pihak yang akan memanfaatkan situasi.


Terlebih, dalam aksi tersebut akan diikuti oleh seluruh ranting, PAC, dan DPC se-Jawa Barat.


Hal itu seperti diungkapkan Ketua DPC PDI-P Majalengka, H Karna Sobahi sesaat setelah bagi-bagi sembako pada puluhan tukang becak dalam mengisi peringatan Bulan Bakti Bung Karno.


"Kemarin Pak Prof Yasonna Laoly memberikan arahan langsung pada kami supaya selalu menjaga kondusifitas daerah," ujar Karna, saat menggelar jumpa pers, Rabu, (25/6/25).


Diakui Ketua DPC PDI-P Majalengka, sebelum mendapatkan arahan dari DPP pihaknya akan melakukan unjuk rasa yang kedua kalinya ke pengadilan negeri bersama kader, anak ranting, ranting, PAC, DPC, Fraksi hingga sayap partai.


"Tapi ternyata mendapat sambutan yang sangat luar biasa dari kabupaten-kabupaten tetangga. Bahkan se-Jawa Barat akan ikut demo ke pengadilan. Ini yang bikin saya kaget," sambungnya.


Pada kesempatan itu, Karna menegaskan bahwa saat ini pihaknya akan fokus pada upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.


"Karena kasasi ini langsung ke MA, maka DPP langsung mengambil alih," kata Karna.


Kemarin, sambung dia, tim lawyer dari DPD sudah menyampaikan pernyataan kasasi dan hari ini DPP dan DPC sebagai tergugat akan menyampaikan juga.


"Nanti pada tanggal 30 Juni akan langsung diserahkan memori kasasi. Sehingga diharapkan dari 30 hari dari penyerahan memori akan keluar keputusan hasil kasasi," jelasnya.


Disinggung terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari PDI-P, Karna menegaskan kembali bahwa masalah ini tidak ada kaitannya dengan PAW.


"Jadi sebetulnya tidak ada hubungannya. Hanya sepertinya, ketika Pak Anas meninggal dunia, beliau sangat semangat untuk membela diri," ungkap Karna.


Ia juga menerangkan bahwa nantinya yang mengajukan PAW ke KPU dan DPRD itu adalah DPC PDIP atas dasar rekomendasi dari DPP.


"Mau nggak DPP, merekomendasikan orang yang sudah melawan? Yang namanya PAW itu tidak mungkin terjadi bagi seseorang yang melawan dan membangkang kepada partai," tandasnya, tegas.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl