Majalengka, Media Jurnal Investigasi - Dunia Pendidikan Kabupaten Majalengka kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli), kali ini sorotan tajam mengarah ke SD Negeri Sukasari Kaler lll Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Dimana Kepala Sekolah SD Negeri Sukasari Kaler lll, Suhendi, S.Pd diduga secara terang-terangan memungut biaya perpisahan dan kenaikan kelas sebesar Rp 140 ribu per siswa menurut salah seorang warga masyarakat setempat yang namanya minta dirahasiakan.
Bertolak dari informasi tersebut pada hari Jum'at, 27 Juni 2025 Media Jurnal Investigasi melakukan kroscek ke sekolah yang bersangkutan kebetulan saat itu tengah menggelar acara perpisahan dan kenaikan kelas.
Ironisnya, kehadiran insan pers direspon berlebihan oleh pihak sekolah seolah-olah media dianggap rival yang menakutkan sepontan dikonfrontir dihadapan sejumlah orang tua siswa, jajaran staf pengajar serta kepala dusun wilayah setempat.
Kepala SD Negeri Sukasari Kaler lll, Suhendi, S.Pd langsung mengambil pengeras suara seraya berorasi disekeliling hadirin undangan yang memadati ruang pertemuan begitu tendesius nadanya bergetar terbata-bata.
"Saya sebagai kepala sekolah disini memang benar adanya telah melaksanakan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas dengan jumlah murid 102 orang dengan anggaran biaya Rp 140 ribu dari per siswa itu hasil musyawarah mufakat antara orang tua siswa dengan komite sekolah.
Jika masalah pungutan ini dipersalahkan saya tidak keberatan untuk dilengserkan, apalah arti semua ini. Sekolah kecil muridnya juga sedikit cuma 102 orang, tutur Suhendi dengan lantang.
Sementara pemerhati dunia pendidikan Kabupaten Majalengka, Saeful Yunus, S.E., M.M menyampaikan, kami datang ke sekolah ini semata-mata atas dasar rasa kepedulian terhadap jajaran lembaga sekolah yang Bapak pimpin dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Adapun narasumber menyampaikan informasi tentang dugaan adanya pungutan kepada siswa itu perlu diapresiasi dan klarifikasi agar masalahnya cepat klir menjadi terang benderang alias tidak simpang - siur, katanya.
Dilain sisi menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM), Dede Sunarya menjelaskan bahwa, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan sesuai Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan.
Dalam pasal 9 ayat (1) masih menurut Dede Sunarya yang akrab disapa Desun menandaskan bahwa pada pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan pendidikan dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
Anasir tersebut diatas, tambahnya lagi, seandainya benar itu terjadi pungutan kepada siswa atau wali murid untuk acara perpisahan dan kenaikan kelas di sekolah ini berarti kepala sekolah yang bersangkutan telah mengangkangi himbauan Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M yang menegaskan larangan bagi sekolah negeri memungut biaya pada siswa untuk mengadakan kanaikan kelas dan perpisahan sekolah dengan ancaman pencopotan kepala sekolah bagi yang melanggar, pungkasnya.
(Yusuf Maulana)