Jurnalinvestigasi.com_Labuhanbatu utara.
, Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Afdoli Rizki Wijaya, seorang wartawan media online di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Ia menjadi korban pengeroyokan brutal oleh enam orang tak dikenal setelah terlibat cekcok mulut di Jalinsum, Alun-Alun Aek Kanopan, pada Senin (30/6/2025).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.30 WIB saat Afdoli mengendarai becak motor miliknya untuk mengantarkan tabung gas elpiji ke pelanggan. Tanpa diduga, sebuah sepeda motor melaju dari beram jalan dan hampir menabraknya.
“Motor itu naik dari beram dan hampir menabrak becakku. Aku spontan bilang, ‘Lihat jalanmu!’” ujar Afdoli yang juga mengelola usaha pangkalan gas milik keluarganya.
Tak terima ditegur, pelaku malah memprovokasi dan kemudian mengajak rekan-rekannya untuk menunggu korban di Pasar Inpres Aek Kanopan. Di lokasi itu, korban langsung dikeroyok secara membabi buta menggunakan kayu hingga mengalami luka di bagian punggung, pelipis, tangan, dan bahu.
Korban bahkan sempat terjatuh ke dalam parit bekoan milik PTPN III Membang Muda, namun para pelaku tetap mengejar dan menghajarnya tanpa ampun. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera menghubungi aparat keamanan.
Tak lama, personel Polsek Kualuh Hulu turun ke lokasi kejadian dan mengevakuasi korban yang dalam kondisi luka-luka. Afdoli kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kualuh Hulu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/VV/2025/SPKT/Polsek Kualuh Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, yang diterima pada pukul 21.43 WIB.
“Saya minta pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Ini bukan sekedar serangan pribadi, tapi juga bentuk intimidasi terhadap profesi wartawan,” tegas Afdoli.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ilhamsyah membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar bang, laporan sudah kami terima dan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ilhamsyah saat dikonfirmasi.
Insiden ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap pekerja media di daerah. Lembaga pengawas kebebasan pers diharapkan turut mengawal kasus ini hingga para pelaku dijerat hukum setimpal.
(MJI/Afn sitorus)