Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Tiga Jenis Bantuan Hukum Keadilan Bagi Yang Kurang Mampu

Jurnalinvestigasi.com
31 Januari 2024
Last Updated 2024-01-31T16:15:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Tiga Jenis Bantuan Hukum Keadilan Bagi Yang Kurang Mampu


Bekasi - Jurnalinvestigasi.com - Bagi Anda yang sedang berperkara di peradilan dengan kondisi kurang mampu, maka dapat menggunakan salah satu dari 3 jenis bantuan hukum berikut ini. :


*Oleh: HERI WIJAYA SH.MH*


Ketika menghadapi masalah di peradilan, terdapat 3 jenis bantuan hukum yang bisa digunakan. 

Seluruh masyarakat memang berhak mendapatkan pendampingan hukum ketika melakukan proses berperkara.


Bahkan terdakwa atau tersangka juga boleh meminta pendampingan hukum, karena itu merupakan haknya sebagai manusia. Namun pembahasan mengenai jenis bantuan hukum kali ini adalah bagi mereka yang kurang mampu.


3 Jenis Bantuan Hukum untuk Warga yang Kurang Mampu


Bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerimanya dalam mendapatkan akses keadilan. Dengan begitu, seluruh Warga Negara Indonesia memiliki hak sama di hadapan hukum.


*1. Pro Bono*

atau Cuma – Cuma dari Advokat .

3 jenis bantuan hukum pertama adalah bantuan hukum secara cuma – cuma pemberian dari Advokat, atau disebut dengan Pro Bono. Artinya, jasa hukum dari advokat dapat diterima tanpa memberikan honorarium.


Hal ini sudah diatur dalam Undang – Undang, di mana advokat wajib memberikan bantuan hukum gratis bagi para pencari keadilan dengan ekonomi ke bawah. Bantuan tersebut meliputi konsultasi, kuasa, mewakili, mendampingi, dan membela.


Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengajukan permohonan tertulis atau lisan, lalu ditujukan langsung kepada advokat. Bisa juga melalui organisasi advokat ataupun lewat LBH (Lembaga Bantuan Hukum).


Apabila memilih permohonan tertulis, maka cantumkan nama, alamat, pekerjaan, beserta uraian singkat tentang pokok permasalahan. Jangan lupa untuk menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang.


*2. Organisasi atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH)*

3 jenis bantuan hukum berikutnya adalah mencari bantuan dari organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum. Anda juga dapat menemukannya pada Lembaga Bantuan Hukum, sebab mereka melayani masyarakat secara gratis.


Bantuan yang diberikan meliputi permasalahan hukum perdata, pidana, serta tata usaha litigasi maupun nonlitigasi. Di mana bentuknya berupa menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, ataupun tindakan hukum lainnya demi kepentingan penerima hukum.


Jika Anda memilih dari LBH ini, maka harus mengajukan permohonan tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum tersebut. Di dalamnya mencantumkan identitas pemohon serta pokok persoalan yang ingin dimintakan bantuan hukum.


Untuk mendapatkan 3 jenis bantuan hukum ini, lampirkan juga surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, ataupun pejabat berwenang tempat Anda tinggal. Serta lengkapi dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara.


*3. Pembebasan Biaya Perkara*

Jenis bantuan ketiga adalah melalui pembebasan biaya perkara sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung. Dalam layanan ini, masyarakat kurang mampu tidak perlu membayar advokasi untuk mendapatkan pendampingan.


Sebab negara sendiri yang akan menanggung seluruh biaya proses berperkara Anda di pengadilan. Perlu diketahui, bahwa layanan ini berlaku untuk perkara di Peradilan Umum, Peradilan Agama, serta Peradilan Tata Usaha.


Salah satu dari 3 jenis bantuan hukum ini awalnya diajukan ke tingkat banding, kasasi, atau PK. Setelah itu permohonan akan segera dilakukan jika putusan tingkat sebelumnya sudah diterima serta sebelum pengajuan kontra.


Permohonan pembebasan biaya diajukan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama melewati kepaniteraan. Syaratnya adalah melampiran SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari pejabat setempat dan Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.


Jika permohonan Anda dikabulkan, maka nantinya Ketua Pengadilan tingkat pertama akan memberikan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Dengan begitu, Anda dapat segera menyelesaikan proses peradilan didampingi pihak LBH.


Jadi, kesimpulannya adalah seluruh masyarakat tetap berhak mendapatkan pendampingan hukum walaupun berada dalam ekonomi kurang mampu. Pastikan bahwa dokumen persyaratan sudah sesuai, sehingga bisa mendapatkan bantuan tersebut.


Anda bisa mendapatkannya dengan mengajukan permohonan bantuan secara langsung kepada advokasi atau LBH. Keberadaan 3 jenis bantuan hukum ini diharapkan bermanfaat bagi para pencari keadilan.




(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl