Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Praktik politik uang yang dimainkan oleh oknum-oknum caleg tertentu dengan tujuan agar dapat mendulang suara pada sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) jadi persoalan serius. Kamis, (8/2/2024).
Diduga, Politik uang dan bagi mesin ketinting yang dilakukan oleh beberapa oknum Calon Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar asal Dapil 2 itu, memaksakan masyarakat untuk turut melakukan perbuatan melawan hukum.
Sejauh ini, praktik politik uang yang dilakukan dengan cara pemberian uang kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya kepada caleg tertentu kerap kali terjadi.
Hasil investigasi wartawan media ini, beberapa sumber menyebutkan bahwa pelaku politik uang serta memberikan mesin ketinting itu lebih banyak dilakukan oleh para caleg yang merasa takut kalah dan kehilangan jabatan.
“Kami menemukan dan tangkap tangan itu di Desa Welutu, Rumahsalut dan Kamatubun bahwa ada sekelompok tim diberikan kepercayaan untuk membayar 1 kepala sejumlah Rp 300 ribu, katanya ambil dan Coblos biar Orang Seira punya Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena saat ini kinerjanya sudah sangat jelas, tetapi juga merayu masyarakat dengan bagi-bagi ketinting,”ungkap Sumber yang meminta agar namanya tidak dipublish.
Sumber menambahkan, Politik uang yang dilakukan oleh kelompok tim caleg tertentu, mesti dijaga ketat oleh Panwas dan juga masyarakat setempat, agar mereka tidak bisa dibohongi dengan uang sebagai perantara dengan tujuan untuk menghabisi caleg yang lain.
“Permainan Money Politik dan bagi-bagi mesin ketinting ini harus diantisipasi sebelum masa tenang. Negeri ini harus dijaga dan usir saja mereka-mereka yang memainkan politik uang dan mesin ketinting dengan merayu masyarakat agar memilih caleg tertentu,”jelasnya.
“Kita wajib harus bersikap tegas terhadap praktik politik uang dalam pemilu legislatif di Seira, Kita harus melaksanakan pemilihan yang bersih dan jujur,”imbuhnya.
Praktik politik uang di Seira bukan hanya dapat merusak integritas pemilu, tetapi juga dapat merugikan hak suara masyarakat.
Sebagian besar pemilih tidak akan memilih berdasarkan program yang menjadi prioritas, tetapi karena uang yang mereka terima, ini pun akan jadi penyakit sosial selama 5 tahun. (**).