Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Warga Wanasaba Kidul Sangat Kecewa Terhadap Sikap Ketua BPD Tidak Hadiri Undangan Audiensi

Redaksi
09 Februari 2025
Last Updated 2025-02-09T05:59:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Cirebon,Media Jurnal Investigasi-Dengan rasa penasaran warga Desa Wanasaba Kidul terhadap jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bertanya lebih dalam terkait persoalan desa yang merebak dan bermunculan, khususnya bertanya kepada Ketua yang berlatar PNS, dalam melaksanakan tugasnya sebagai  Penyelenggara Pemerintahan Desa, bersama kepemimpinan oknum Kuwu Wanasaba Kidul berinisial Um., yang belum lama didemo Warga-nya.


Warga berpendapat bahwa harusnya tidak terjadi Incident Sosial penyegelan rumah Kepala Desa oleh warga, karena tidak ada pelaksanaan pekerjaan menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2024 yang batas waktu pekerjaannya sudah ditetapkan hingga paling lambat akhir tahun itu juga, 2024, Akan tetapi  pekerjaan dilakukan di tahun 2025.

Warga menduga ada yang tida beres terjadi di lingkaran BPD itu sendiri yang berakibat Desa Wanasaba Kidul menjadi banyak permasalahan, dan diduga memicu Kerugian Negara.


Tugas dan fungsi BPD sesuai Permendagri No.110/216, salah satunya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

 Namun hal seperti itu tampaknya tidak dilakukan Ketua BPD Wanasaba Kidul, Da., BPD menghindari warga untuk bertemu dalam suatu undangan audiensi,  padahal sebelumnya ketua BPD sendiri yang minta warga untuk bersurat kepada BPD terlebih dahulu.


Rasana,warga Wanasa Kidul bersama perwakilan warga lainnya mengungkap kepada media ini. " Hari Kamis, tanggal 7 Pebruari 2025 kami melayangkan surat kepada BPD untuk berdialog di Desa. Surat audiensi kami itu, kami buat atas permintaan Ketua BPD. Akan tetapi, kami sangat kecewa, karena di Desa tak ada satupun BPD bertemu, melainkan malah kami terkesan dihadapkan dengan APH di balai desa. Kami tidak ada permasalahan dengan Aparat di luar Pemerintahan Desa, " tuturnya.


Menanggapi hal yang terjadi di Desa Wanasaba Kidul, Organisasi Media Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR), melalui Juru Bicara-nya Masto Angrianto menegaskan,

" BPD itu ada tugas dan fungsinya sesuai  Permendagri No.110/ 2016. Akan tetapi jika Ternyata BPD tidak bisa melaksanakannya, warga bisa saja buat Mosi tidak percaya untuk pemberhentian yang dilayangkan ke Bupati melalui instansi terkait."  tutur Masto.


Lanjut Masto, " saya berpendapat sebaiknya aparat di luar Pemerintahan Desa, tidak melakukan hal yang memunculkan warga berpikir liar dan mengarah kepada warga merasa di Interogasi." 


Mr. Tasim, PWCR/ Jurnal Investigasi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl