Menyuke,Media Jurnal Investigasi-Sebuah aktivitas yang diduga melanggar aturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) terekam di SPBU 66.793.02, yang berlokasi di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Dalam dokumentasi yang diperoleh tim media, terlihat seorang pria berpakaian sipil mengisi BBM ke dalam sejumlah jeriken berwarna biru yang diletakkan di atas kendaraan pikap berwarna hitam.
Peristiwa ini memicu sorotan publik lantaran pengisian jeriken tersebut dilakukan secara terang-terangan tanpa pengawasan langsung dari petugas resmi SPBU. Jeriken tampak disusun dalam jumlah banyak, sementara pengisian berlangsung di bawah dispenser bertanda jenis BBM seperti Pertalite, Dexlite, dan Solar.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken hanya diperbolehkan dengan rekomendasi resmi dari instansi berwenang seperti Dinas Perhubungan atau Dinas Pertanian, dan itu pun hanya untuk kebutuhan tertentu seperti sektor pertanian atau perikanan.
Sementara itu, Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Pertamina juga secara tegas menyebutkan bahwa pengisian BBM hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi SPBU. Aktivitas pengisian oleh pihak non-petugas di dalam area SPBU berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta merugikan konsumen lain yang membutuhkan BBM bersubsidi secara sah.
Seorang warga yang berada di lokasi mengaku prihatin terhadap praktik tersebut.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, masyarakat kecil yang benar-benar butuh BBM subsidi bisa jadi malah kesulitan. Belum lagi risiko kebakaran jika tidak dilakukan dengan standar keamanan,” ujarnya.
Pengisian dalam jumlah besar menggunakan jeriken, terlebih dilakukan di ruang terbuka tanpa standar penanganan profesional, menyimpan sejumlah risiko nyata:
Potensi penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukannya (penimbunan atau penjualan ilegal),
Ancaman kebakaran atau ledakan akibat uap BBM yang sangat mudah terbakar,
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait peristiwa tersebut. Masyarakat pun berharap ada klarifikasi dan penanganan dari Pertamina Wilayah Kalbar, Hiswana Migas, maupun aparat pengawasan lainnya.
Sejumlah warga dan penggiat lingkungan menyerukan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas SPBU 66.793.02. Mereka menuntut:
Pertamina dan Hiswana Migas segera turun ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran dokumentasi dan menindak jika ditemukan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
Aparat kepolisian bersama Dinas Perdagangan dan instansi teknis lainnya melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk indikasi penimbunan dan distribusi ilegal BBM.
“Kami minta pihak berwenang tidak tutup mata. Jika benar ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas seorang warga lainnya.
Tim media telah menyimpan bukti dokumentasi dan siap menyerahkannya kepada instansi resmi apabila dibutuhkan sebagai bahan pemeriksaan lanjutan.
Liputan Tim Investigasi/Supandi