Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Oknum Wakil Rakyat Jarang Ngantor, Inilah yang bakal Dilakukan BK DPRD Majalengka

Admin
26 Juni 2025
Last Updated 2025-06-26T20:09:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Majalengka, Media Jurnal Investigasi--
Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka diduga jarang masuk kantor, Badan Kehormatan (BK) tidak tinggal diam.


Ketua BK DPRD Majalengka, Deny Lukmanul Hakim, S.T., melalui Iman Nurmansyah, S.Pd., mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan.


Hal itu setelah BK mengaku sudah mendapatkan restu melalui hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang cukup alot.


"Hasil rapat Banmus walaupun sedikit alot sudah diputuskan bahwa BK sudah resmi bisa melakukan pemanggilan terhadap sdr. RF terkait kehadirannya di DPRD," ujar Iman saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Majalengka, Kamis, (26/6/25).


Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut bahwa dalam waktu dekat, BK akan segera memanggil RF.


"Jadi tanggal satu sampai tanggal tiga bulan depan (Juli) kita sudah mulai melakukan pemanggilan pada sdr. RAF," imbuhnya.


Iman sedikit menerangkan bahwa RF ini jarang hadir di rapat Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).


Ia berharap, RF kooperatif dan bisa hadir untuk memenuhi panggilan dari BK nanti.


Sementara, di tempat yang sama, Drs. H. Nono Suharno Maarif, M.Si., menambahkan selain melakukan pemanggilan terhadap anggota dewan tersebut, pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi.


Saat ini, kata Nono, BK belum bicara soal sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada RF. Akan tetapi saat ini, pihaknya bakal melakukan kajian-kajian terlebih dahulu atas pelanggaran apa yang dilakukan oleh dewan tersebut.


"Untuk sanksi tentunya oleh pimpinan dan fraksinya. Kami hanya akan mengklarifikasi, kemudian nanti kesalahannya seperti apa dan nantinya akan disidangkan," ujar politisi PKS ini.


Nono menjelaskan jika absennya RF ini mempunyai alasan yang jelas dan dapat diterima oleh BK, tidak menutup kemungkinan sanksi itu tidak akan dijatuhkan.


Seperti diketahui, BK dapat memberikan sanksi kepada anggota dewan yang jarang masuk kantor, mulai dari teguran, me-nonjobkan, hingga usulan Pergantian Antar Waktu (PAW).


Sanksi yang diberikan tergantung pada tingkat pelanggaran dan keputusan BK.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl