Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polsek Setu Ungkap Kasus Curanmor di SMPN 06 Setu dalam Waktu Kurang dari 48 Jam Dua Pelaku Ditangkap, Motor Curian Berhasil Diamankan

Misnan
19 Juni 2025
Last Updated 2025-06-19T06:59:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Setu, – Respons cepat dan kerja profesional Unit Reskrim Polsek Setu membuahkan hasil gemilang. Dalam waktu kurang dari 48 jam, kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 06 Setu berhasil diungkap dan dua pelaku berhasil diringkus.


Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di halaman parkir sekolah, tepatnya di Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.


Korban, Siti Umiyatun (47), melaporkan bahwa sepeda motor Kawasaki Ninja 150 R tahun 2004 berwarna biru dengan nomor polisi B 5379 TBK milik anaknya raib saat diparkir. Motor tersebut terakhir terlihat sekitar pukul 09.45 WIB sebelum korban masuk ke dalam sekolah.


“Anaknya masuk ke sekolah seperti biasa, namun saat hendak pulang, motornya sudah tidak ada,” jelas Kapolsek.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim di bawah pimpinan IPDA Didi Supriadi, S.H., M.Si. langsung bergerak cepat. Penyelidikan intensif dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi lapangan. Hasil penelusuran mengarah ke wilayah Kabupaten Bogor.


Pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 18.30 WIB, tim berhasil menemukan motor curian tersebut di Kampung Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Motor diduga telah dijual oleh pelaku dan langsung diamankan ke Mapolsek Setu.


Penyelidikan berlanjut. Hingga akhirnya, pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 14.30 WIB, satu pelaku berinisial DS (22) ditangkap di Kampung Jatimulya, Tambun Selatan. Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku berperan sebagai pengantar pelaku utama dan menerima imbalan Rp 100.000.


Tak lama berselang, pelaku utama berinisial A (17) yang masih di bawah umur, berhasil dibekuk di Apartemen Kemang View, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan pada pukul 18.30 WIB. A mengakui perbuatannya sebagai pelaku utama pencurian.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:


1 unit Kawasaki Ninja 150 R tahun 2004 warna biru (B 5379 TBK)


1 unit motor Honda Vario yang digunakan pelaku


2 unit telepon genggam milik pelaku



Kapolsek menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, terhadap pelaku di bawah umur, penanganan akan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai dengan prosedur hukum anak.


“Keberhasilan ini adalah komitmen kami dalam menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan,” tegas AKP Usep Aramsyah.


Pengungkapan cepat ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan pihak sekolah, yang menilai kinerja Polsek Setu sangat responsif dalam menangani kejahatan yang meresahkan publik.


(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl