Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Masyarakat Tidak Pantas Minta LKPJ APBDes Desa

Misnan
28 Juli 2025
Last Updated 2025-07-28T23:41:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

‎Bekasi - Berdasarkan No.Surat 05/PMD.PM/VII/2025 Pemberitahuan Aksi lanjutkan Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar yang di Koordinator oleh Darman dalam Surat Aksi, bahwa Kami Masyarakat Pantai Mekar menyampaikan berdasarkan Undang - Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No.1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

‎Kami Masyarakat Pantai Mekar telah menunggu sampai Tanggal 24 Juli 2025 untuk mendapatkan Informasi Publik terkait Anggaran Kegiatan Pengelolaan Pembangunan Desa Pantai Mekar baik Pisik maupun Ekonomi Desa di Kecamatan Muara Gembong yang di janjikan oleh Kepala Desa Pantai Mekar, maka Kami Masyarakat akan melakukan Aksi lanjutan pada Tanggal 29 Juli 2025 bertempat di Kantor Desa Pantai Mekar untuk menuntut Transfaransi Penggunaan Anggaran APBDES Tahun 2020 sampai 2024," jelas Darman

‎H.Dahlan sebagai Kepala Desa Pantai Mekar saat di konfirmasi melalui WhatsApp adanya warga Masyarakat akan melakukan Aksi di Kantor Desa Pantai Mekar mengatakan, kronologis awal mulanya adanya Pemilihan Ketua Koprasi Desa yang akan di pilihan secara Keanggotan maupun secara Forum Demokrasi, karena Darman mantan Kades tidak terpilih sehingga diduga melampiaskan kebencian dengan Pemerintahan Desa, dan berkolaborasi dengan Calon Kades Surono dan Mandor Yanto serta Suhadi/Baso yang diindikasikan untuk mempropokasi warga Masyarakat yang di lakukan oleh Darman mantan Kapala Desa bersama Surono menuntut agar Warga Masyarakat meminta Laporan APBDes selama Empat Tahun jelas saya Tolak," kata Lurah Dhalan.

‎H.Dahlan menjelaskan terkait Laporan APBDes sudah saya pasang di Depan Kantor Desa memakai Spanduk dan juga sudah diperiksa oleh BPKP dan Inspektor serta pihak Kejaksaan, karena selama ini Saya bersama Jajaran Desa dan Masyarakat tidak ada bermasalah dan berjalan dengan mulus, karena Desa Pantai Mekar adalah sebagai Semplling di Desa - Desa yang ada di wilayah Kecamatan Muara Gembong," jelas H.Dahlan,(28/7/2025).

‎H.Dhalan menegaskan, untuk aksi Demo Pertama Saya mengajak ke dalam Ruangan agar di mediasi oleh Polisi dan Camat, ternyata acuan mereka meminta LKPJ APBDes selama 4 Tahun mulai dari Tahun 2020 sampai 2024, dengan permintaan atau tuntutan mereka meminta LKPJ selama 4 Tahun Saya tolak, dan mereka menujuk - nujuk Saya suatu hal yang tidak pantas dan itu sudah mengintimidasi Saya di depan Polisi dan Camat oleh Darman dan Surono mantan Kepala Desa sebagai Masyarakat yang tidak 

‎pantas meminta LKPJ  APBDes Kepala Desa, yang pantas memeriksa dan meminta LKPJ APBDes adalah Kejaksaan dan Inspektorat, karena LKPJ APBDes adalah Arsip Negara yang wajib saya lindung," tegas H.Dhalan.

‎Dengan adanya aksi Demo warga Pantai Mekar menuntut APBDes secara Transparan, bahwa Kepala Desa sudah melakukan pemasangan Spanduk di Kantor Desa sebagai Keterbukaan Informasi Publik dalam Undang - Undang No.14 Tahun 2008 agar Masyarakat dapat melihat, jika LKPJ APBDes di minta selamat Empat Tahun oleh Masyarakat Saya menolak, karena LKPJ Desa adalah Arsip Negara.

‎(Iyus Kastelo).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl