Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Hampir 4 Bulan Pelaporan Umi Kalsium di polsek Bilah hilir, Belum mendapat Kejelasan.

Jurnal Investigasi.
14 Juli 2025
Last Updated 2025-07-14T08:04:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Juper Candra: Berkas sudah kirim ke Jaksa. 

Ket foto : Syarifuddin Ritonga  anak kandung tertua Umi Kalsum warga jalan lintas Negri Lama Bilah Hilir. 


Negri Lama_ jurnal Investigasi. Com. 


Sudah hampir 4 bulan lamanya sejak  akhir Maret 2025 hinggga saat ini pelaporan Umi Kalsium di polsek Bilah Hilir  Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin AKP Andita Sitepu SH. MH. belum mendapat kejelasan hasil penanganan laporan tersebut. 


Pada polsek tersebut Umi kalsum  melaporkan  kehilangan sebentuk gelang emas murni seberat 10 mayam setara ( 33 gram) didalam kamar nya saat dirinya tertidur  berdua bersama cucunya inisial ( Adl). 


Dari pelaporan tersebut  juru periksa polsek Bilah Hilir telah melakukan cek TKP di kediaman Umi Kalsum jln besar Negri Lama Kampung Nelayan, selanjutnya juru periksa telah melakukan Pemeriksaan dan penahanan  terduga (Adl) malam hingga  siang keesokan harinya. 


Dari penuturan  Syarifuddin Ritonga selaku anak tertua Umi Kalsum bahwa dari hasil pemeriksaan juru periksa polsek Bilah Hilir di ketahui bahwa " Adl " Telah mengakui bahwa dia yang telah mengambil sebentuk gelang emas milik Umi Kalsum tersebut, 


Pengakuan "Adl" tersebut turut di amini  inisial " B " selaku teman "Adl" Yang secara bersama menggunakan sepeda motor " B " Untuk menawarkan sebentuk gelang emas tersebut kepada toko dan broker, namun ditolak karena tidak dilengkapi surat bukti pembelian. 


"  Adl  sudah diperiksa bersama temannya "B" di polsek Bilah Hilir dan mereka mengaku telah ke Rantauperapat menggunakan sepeda motor " B " menawarkan untuk menjual gelang emas tersebut namun ditolak pihak Toko dan broker karena tidak ada surat pembelian" Terang syafruddin. 


Lebih lanjut disampaikan Syarifuddin bahwa pihak keluarga "Adl"( pakciknya) sudah mendatangi Umi Kalsum  untuk bernegosiasi dengan Umi Kalsum  atas kesiapan mereka untuk  mengganti barang tersebut secara cicil namun ditolak oleh Umi Kalsum. 


" Pakciknya juga yang sekaligus sebagai Kepling telah datang menemui Umi Kalsum untuk bernegosiasi mengganti dengan mencicil harga emas tersebut, juga ditolak oleh Umi Kalsum". Tutur Syafruddin. 


Konfirmasi awak media Jurnal Investigasi. Com kepada Kapolsek Bilah Hilir Andita Sitepu terkait lamanya waktu proses hukum yang dilakukan  hingga 4 bulan belum mendapat kejelasan Andita Sitepu melalui juper pengganti  " Candra" menjelaskan bahwa berkas terkait hal itu sudah dikirim kan ke jaksa." Terang Candra selaku juru periksa pengganti. 

" Berkas sudah kita kirim ke jaksa  pak".jelasnya.


MJI/R.fajar sitorus. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl