Juper Candra: Berkas sudah kirim ke Jaksa.
Ket foto : Syarifuddin Ritonga anak kandung tertua Umi Kalsum warga jalan lintas Negri Lama Bilah Hilir.
Negri Lama_ jurnal Investigasi. Com.
Sudah hampir 4 bulan lamanya sejak akhir Maret 2025 hinggga saat ini pelaporan Umi Kalsium di polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin AKP Andita Sitepu SH. MH. belum mendapat kejelasan hasil penanganan laporan tersebut.
Pada polsek tersebut Umi kalsum melaporkan kehilangan sebentuk gelang emas murni seberat 10 mayam setara ( 33 gram) didalam kamar nya saat dirinya tertidur berdua bersama cucunya inisial ( Adl).
Dari pelaporan tersebut juru periksa polsek Bilah Hilir telah melakukan cek TKP di kediaman Umi Kalsum jln besar Negri Lama Kampung Nelayan, selanjutnya juru periksa telah melakukan Pemeriksaan dan penahanan terduga (Adl) malam hingga siang keesokan harinya.
Dari penuturan Syarifuddin Ritonga selaku anak tertua Umi Kalsum bahwa dari hasil pemeriksaan juru periksa polsek Bilah Hilir di ketahui bahwa " Adl " Telah mengakui bahwa dia yang telah mengambil sebentuk gelang emas milik Umi Kalsum tersebut,
Pengakuan "Adl" tersebut turut di amini inisial " B " selaku teman "Adl" Yang secara bersama menggunakan sepeda motor " B " Untuk menawarkan sebentuk gelang emas tersebut kepada toko dan broker, namun ditolak karena tidak dilengkapi surat bukti pembelian.
" Adl sudah diperiksa bersama temannya "B" di polsek Bilah Hilir dan mereka mengaku telah ke Rantauperapat menggunakan sepeda motor " B " menawarkan untuk menjual gelang emas tersebut namun ditolak pihak Toko dan broker karena tidak ada surat pembelian" Terang syafruddin.
Lebih lanjut disampaikan Syarifuddin bahwa pihak keluarga "Adl"( pakciknya) sudah mendatangi Umi Kalsum untuk bernegosiasi dengan Umi Kalsum atas kesiapan mereka untuk mengganti barang tersebut secara cicil namun ditolak oleh Umi Kalsum.
" Pakciknya juga yang sekaligus sebagai Kepling telah datang menemui Umi Kalsum untuk bernegosiasi mengganti dengan mencicil harga emas tersebut, juga ditolak oleh Umi Kalsum". Tutur Syafruddin.
Konfirmasi awak media Jurnal Investigasi. Com kepada Kapolsek Bilah Hilir Andita Sitepu terkait lamanya waktu proses hukum yang dilakukan hingga 4 bulan belum mendapat kejelasan Andita Sitepu melalui juper pengganti " Candra" menjelaskan bahwa berkas terkait hal itu sudah dikirim kan ke jaksa." Terang Candra selaku juru periksa pengganti.
" Berkas sudah kita kirim ke jaksa pak".jelasnya.
MJI/R.fajar sitorus.