Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Proyek GI 150 KV Ambawang Diduga Sarat Pelanggaran: Awak Media Diduga Membekingi Proyek, Papan Proyek Tak Cantumkan Anggaran, PLN Diminta Transparan

Redaksi
28 Juli 2025
Last Updated 2025-07-28T12:08:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Kubu Raya,Media Jurnal Investigasi-|Proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV Ambawang New 60 MVA dan 2 PHI Siantan–Tayan milik PT PLN (Persero) yang berlokasi di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, diduga sarat pelanggaran. Sorotan publik kini mengarah pada ketidaktransparanan anggaran dan indikasi pelanggaran etik oleh oknum awak media yang diduga menjadi beking proyek tersebut.


Tim investigasi dari sejumlah awak media yang mendatangi lokasi proyek pada Sabtu (27/7) siang dihadang oleh seorang pria yang mengaku sebagai petugas keamanan. Pria tersebut tidak mengenakan atribut keselamatan (safety) dan menolak memberi informasi, bahkan meminta tim jurnalis meninggalkan lokasi proyek.


Tidak berselang lama, muncul seorang pria lainnya yang mengaku sebagai wartawan, lengkap dengan kartu tanda anggotanya dari salah satu organisasi pers. Pria tersebut justru tampak membela pelaksana proyek dan menghalangi tugas peliputan tim media yang datang untuk verifikasi lapangan. Dugaan kuat mengarah pada praktik "bekingan" atau keterlibatan awak media dalam melindungi pelaksanaan proyek yang sedang dikritisi publik.


Pelanggaran Etik Pers dan Sanksi Hukum


Tindakan awak media yang membekingi proyek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam Pasal 6 KEJ disebutkan:


"Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."


Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2):


"Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik."


Apabila ada unsur penyalahgunaan profesi untuk menghalangi tugas jurnalistik pihak lain atau membekingi aktivitas yang mengandung dugaan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi etik oleh Dewan Pers, bahkan dapat dilaporkan secara pidana berdasarkan peran pasif dalam tindak pidana korupsi atau kolusi jika terbukti menerima imbalan.


Papan Proyek Tak Cantumkan Anggaran, Melanggar Perpres


Dalam pengamatan di lapangan, papan proyek yang terpasang di lokasi pembangunan tidak mencantumkan nilai kontrak atau besaran anggaran. Padahal, sesuai Pasal 19 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa:


"Penyelenggara proyek wajib menyampaikan informasi publik secara transparan, termasuk mencantumkan papan nama proyek yang memuat nama paket pekerjaan, lokasi, nilai kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan."


Ketiadaan informasi anggaran ini dapat menimbulkan dugaan upaya menutupi nilai kontrak dari publik. Hal ini bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang menggunakan dana negara atau dana BUMN.


Dasar Hukum Pelaksanaan Proyek PT PLN (Persero)


Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PLN (Persero) terikat pada regulasi khusus terkait pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, pelaksanaan proyek merujuk pada:


Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN, di mana BUMN wajib melaksanakan pengadaan secara efisien, transparan, akuntabel, dan bebas KKN.


Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang mengatur prinsip-prinsip pengadaan pemerintah dan BUMN.


Peraturan Direksi PLN Nomor 0022.P/DIR/2018, yang secara khusus mengatur tata kelola proyek strategis PLN termasuk penyusunan dokumen, tender, hingga pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan potensi pelanggaran terhadap ketiga regulasi tersebut. Proyek yang tercatat berada pada:


Nama Proyek: Pekerjaan Pembangunan GI 150 KV Ambawang New 60 MVA dan 2 PHI Siantan–Tayan


Pelaksana: KSO Indisi–Hasta


Nomor Kontrak: 1829.pj/DAN.01.03/F010200002024


Pemilik Proyek: PT PLN (Persero) UPP Kitring Kalbagbar 1


Koordinat Lokasi: X: 323419,160 / Y: 9993601,490


Sumber Dana: Anggaran PT PLN (APLN)


Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Durian yang memiliki otoritas administratif di wilayah tersebut, belum memberikan keterangan resmi. Padahal, proyek ini telah menutup saluran air (parit) masyarakat tanpa sosialisasi dan penanganan lingkungan yang jelas.


Tuntutan Keterbukaan dan Evaluasi Mendalam


Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik kini mendesak agar PT PLN (Persero) membuka secara transparan dokumen proyek tersebut, termasuk nilai kontrak, metode pengadaan, serta meninjau ulang keterlibatan kontraktor dan pengawas di lapangan. Pengawasan dari inspektorat PLN dan BPKP juga dinilai penting dilakukan.


Publik juga meminta pemerintah kabupaten kubu raya segera meninjau lokasi terkait Perizinan PBG Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bertujuan memastikan bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, kenyamanan, dan standar teknis lainnya ,


Sampai berita ini diterbitkan, pihak PLN UPP Kitring Kalbagbar 1 maupun pelaksana proyek KSO Indisi–Hasta belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan media.



Sumber:


UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers


Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah


Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers


Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019


Hasil liputan lapangan, 27 Juli 2025


(tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl