Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Pemerintah Desa Lumasebu menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat (28/7) bertempat di Balai Desa Lumasebu. Sebanyak 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan untuk periode enam bulan dengan total anggaran sebesar Rp27 juta.
Penyaluran bantuan ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Oktovianus R. Melsasail, S.H., Pelaksana Tugas Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Bhabinkamtibmas Desa Lumasebu. Kehadiran unsur-unsur ini memastikan penyaluran berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai prosedur.
Masing-masing KPM mendapatkan bantuan senilai Rp1.800.000. Sasaran penerima BLT adalah masyarakat miskin dengan status kepala keluarga tunggal, penyandang disabilitas, dan kepala keluarga yang kehilangan pekerjaan. Kategori ini ditetapkan berdasarkan data validasi pemerintah desa untuk menjamin bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Dalam sambutannya, Kasi Pelayanan Oktovianus R. Melsasail, S.H., mengingatkan para penerima manfaat agar menggunakan bantuan ini dengan bijak. “Kami mengimbau agar dana ini digunakan untuk kebutuhan pokok, bukan keinginan yang tidak penting. Bantuan ini bertujuan meringankan beban hidup keluarga,” tegas Melsasail.
Ia menambahkan bahwa bantuan ini bukan untuk hal-hal konsumtif yang tidak mendukung kebutuhan harian. “Dana ini sebaiknya dipakai untuk kebutuhan dasar seperti pangan dan pendidikan, bukan hal lain yang bersifat sementara,” lanjutnya.
Meski akhirnya disalurkan, BLT ini sempat mengalami keterlambatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Kepala Desa Lumasebu, Silas Lambiombir, memberikan klarifikasi mengenai kendala tersebut agar tidak ada prasangka negatif.
“Terlambatnya pencairan ini bukan karena kesengajaan atau penyalahgunaan dana, tetapi akibat kendala teknis pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Ada kesalahan penginputan anggaran yang harus kami perbaiki agar sesuai prosedur,” jelas Lambiombir.
Kesalahan administrasi ini sempat berdampak pada laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian sampai ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Namun, Lambiombir menegaskan bahwa hal ini murni bersifat administratif, bukan tindak pidana korupsi.
“Kami hormati langkah BPD melapor ke Kejaksaan, namun yang terjadi hanya kekeliruan input data. Kami memperbaikinya supaya penyaluran tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Prinsip kami adalah transparansi dan kehati-hatian,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami kondisi ini dan tidak terpengaruh isu negatif. “Lebih baik sedikit terlambat tapi sesuai aturan, daripada cepat tapi menyalahi prosedur. Kami ingin setiap rupiah dana desa tersalurkan dengan benar,” ungkap Lambiombir.
Dengan selesainya perbaikan sistem administrasi, BLT akhirnya tersalurkan kepada 15 KPM. Pemerintah Desa Lumasebu berharap masyarakat dapat menggunakan dana ini secara tepat dan bersama-sama menjaga agar pengelolaan dana desa tetap berjalan transparan.
Penyaluran BLT berlangsung tertib dan mendapat apresiasi dari warga. Para penerima menyatakan bahwa bantuan ini sangat membantu di tengah kebutuhan ekonomi yang meningkat. Mereka pun berkomitmen mengikuti anjuran pemerintah agar memanfaatkan dana untuk hal yang bermanfaat. (Tim/Red)



