KARAWANG, Media Jurnal Investigasi,- Pemerintah Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, pada tahun 2025 telah menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp 1.347.169.000 dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.
Dari total pagu tersebut, 20 persen atau sekitar Rp 269 juta lebih dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk usaha ternak ayam petelur. Namun, dugaan menyebutkan pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dugaan ketidaksesuaian muncul setelah beberapa warga sekitar mempertanyakan kaitan (BUMDES).yang hingga saat ini belum merasakan dampak positif dari usaha BUMDes yang seharusnya bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat lokal. Selain itu, terdapat kesenjangan antara nilai yang ditetapkan dalam rencana dengan kenyataan di lapangan.
"Kita harap usaha ayam petelur ini bisa memberikan manfaat langsung, seperti lapangan kerja atau tambahan pendapatan. Tapi sampai sekarang, belum ada yang terasa," ujar salah satu warga yang memilih tidak disebutkan namanya.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023, Dana Desa untuk BUMDes harus difokuskan pada program yang mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi lokal. Pengelolaan yang tidak sesuai regulasi dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan tersebut.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Telukbango atau BUMDes terkait dugaan tersebut. Warga harap pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan memberikan klarifikasi agar dana yang seharusnya bermanfaat bagi desa tidak terbuang sia-sia.
(Udin)


