Majalengka — Jurnal Investigasi.com
Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan Bantuan Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun anggaran 2025 kepada ribuan masyarakat yang bergelut di sektor pertembakauan, mulai dari petani tembakau hingga buruh pabrik rokok.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Apip Supriyanto, menyampaikan bahwa program ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau.
Pada tahun 2025, sedikitnya 2.090 petani tembakau dan 810 buruh pabrik rokok tercatat sebagai penerima manfaat, dengan total 2.900 orang. Setiap penerima mendapat bantuan sebesar Rp300.000, yang disalurkan melalui bank BJB. Untuk penyaluran bagi petani, kegiatan dipusatkan di Aula Kecamatan Bantarujeg, Sabtu (07/12/2025).
“Penyaluran bantuan DBH Cukai Tembakau ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor pertembakauan. Harapannya, bantuan ini bisa membantu meringankan kebutuhan ekonomi para petani dan buruh,” ujar Apip Supriyanto, Senin (08/12/2025).
Apip menambahkan, DBH Cukai Tembakau merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mendukung peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri tembakau, hingga program sosial bagi masyarakat terdampak kebijakan cukai.
Penyaluran bantuan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Para penerima berharap program tersebut dapat terus berlanjut karena sangat membantu kebutuhan sehari-hari, terutama di masa situasi ekonomi yang belum stabil. (Bang Eful)


