Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Sekda Tanimbar Ancam Blokir Hak Perangkat Desa

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
07 Desember 2025
Last Updated 2025-12-07T12:05:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates





Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, menegaskan akan memblokir hak-hak perangkat desa dan alokasi dana desa di Kecamatan Kormomolin jika pemerintah desa tidak segera memastikan langkah pengamanan bagi masyarakat. Minggu, (7/12/2025).


Pernyataan tersebut disampaikan Brampi Moriolkosu dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kormomolin yang digelar di Kecamatan Kormomolin pada Sabtu, 6 Desember 2025.


Dalam rapat itu, Brampi menyatakan bahwa dana desa yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat tetap akan dicairkan, namun hak-hak perangkat desa akan diblokir apabila pemerintah desa tidak memenuhi kewajiban pengamanan. “Kami akan cairkan alokasi dana desa yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat, tetapi yang menyangkut perangkat desa akan kami blokir,” ujarnya.


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga akan meminta Inspektorat daerah melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan dana desa di wilayah tersebut untuk mencegah potensi penyimpangan keuangan.


Brampi menegaskan, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan desa yang menimbulkan kerugian negara, maka kepala desa atau perangkat desa yang terlibat akan dikenai sanksi tegas. 


“Jika ada indikasi penyalahgunaan keuangan desa yang menyebabkan kerugian negara, kami pastikan akan melakukan pemecatan,” katanya.


Rapat koordinasi tersebut digelar menyusul konflik antarwarga antara Desa Alusi Kelaan dan Desa Alusi Krawain yang mengakibatkan total 28 orang menjadi korban luka. Dari jumlah tersebut, tiga orang berasal dari Desa Alusi Kelaan dan 18 orang dari Desa Alusi Krawain mengalami luka ringan.


Sementara itu, tujuh korban lainnya dilaporkan harus dirujuk untuk mendapatkan perawatan lanjutan di RSUD Magreti akibat luka yang lebih serius.


Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah memberikan batas waktu dua hari kepada kedua kepala desa untuk melaksanakan sejumlah arahan pemerintah daerah.


Arahan tersebut antara lain mewajibkan kepala desa menyerahkan oknum-oknum yang diduga sebagai provokator dalam konflik serta menyerahkan secara sukarela alat-alat yang diduga digunakan dalam bentrokan, termasuk senjata tajam dan senapan angin.


Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan penertiban terhadap senjata yang terlibat dalam konflik apabila arahan tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan.


Selain itu, kedua kepala desa juga diminta segera menyampaikan hasil rapat kesepakatan yang sebelumnya pernah digelar di tingkat kabupaten sebelum konflik terjadi, karena hingga rapat berlangsung masih terdapat desa yang belum menyampaikan laporan tersebut.


Wartawan masih berupaya meminta konfirmasi dari Pemerintah Desa Alusi Kelaan dan Pemerintah Desa Alusi Krawain terkait pelaksanaan arahan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan resmi. (Blasius)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl