Indramayu, Media Jurnal Investigasi – Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Seorang mantan kepala dusun (Kasun) berinisial AW dilaporkan ke Polres Indramayu atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel kepala desa, yang dinilai merugikan sejumlah pihak.
Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat yang mencurigai keabsahan sejumlah dokumen administrasi desa. Dalam pengaduan tersebut, disebutkan bahwa tanda tangan Kuwu Sukahaji dan stempel desa diduga digunakan tanpa izin resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Desa Sukahaji, H. Aan Supriyanto, S.H., membenarkan telah melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke pihak kepolisian. Ia menyebut langkah hukum diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu.
“Saya sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, namun tidak ada kesepakatan. Oleh karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum agar semuanya jelas,” ujar H. Aan Supriyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).
Salah seorang warga yang mengaku menjadi pihak terdampak mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut. Ia mengaku merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa surat yang diajukan ternyata tidak pernah ditandatangani langsung oleh kepala desa.
“Saya sempat menanyakan langsung kepada Kuwu, dan beliau menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut. Dari situ saya merasa ada kejanggalan,” kata warga tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, AW selaku mantan Kasun Desa Sukahaji tidak memberikan keterangan rinci. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
“Silakan hubungi pengacara saya, karena saya sudah memberikan kuasa,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Kasus ini masih dalam proses penelusuran untuk memastikan unsur pidana yang dilaporkan.


