Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

‎Diduga "Cawe-cawe" Pilkades Saat Reses, Oknum Anggota DPRD Bekasi Fraksi Golkar Blokir Kontak Wartawan ‎

Redaksi
03 Mei 2026
Last Updated 2026-05-03T04:58:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


‎Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Sikap tidak terpuji ditunjukkan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar, H. Sunandar. Alih-alih menunjukkan sikap merakyat, legislator tersebut diduga tidak memiliki etika komunikasi setelah memblokir nomor WhatsApp seorang jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran masa reses. Jumat(01/05/2026).

‎Insiden ini bermula saat awak media mencoba meminta klarifikasi mengenai video yang beredar di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, H. Sunandar diduga melakukan aksi "cawe-cawe" dengan diduga memberikan dukungan terbuka kepada salah satu Bakal Calon Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, di tengah agenda reses resmi.

‎Sorotan Terhadap Badan Kehormatan

‎Menanggapi hal ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi didesak untuk segera turun tangan. Publik meminta BK bekerja secara tegas dan profesional, bukan sekadar "makan gaji buta". 

‎Penindakan diperlukan guna mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran reses yang justru digunakan untuk kepentingan politik praktis di tingkat desa.

‎Aturan Ketat Masa Reses

‎Sesuai konstitusi yang diatur dalam UU MD3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, masa reses memiliki aturan main yang ketat. 

‎Larangan utama bagi anggota dewan meliputi:

‎Dilarang Kampanye: Dana reses yang bersumber dari APBD mutlak digunakan untuk menyerap aspirasi rakyat, bukan membiayai kegiatan kampanye atau dukungan politik.

‎Fasilitas Negara: Penggunaan kendaraan dinas (plat merah) dan fasilitas negara lainnya dilarang keras digunakan untuk kepentingan pencalonan tertentu.

‎Penyimpangan Fungsi: Reses adalah ruang dialog konstitusional, bukan ajang kampanye terselubung atau kepentingan golongan.

‎Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang melibatkan penggunaan jabatan dan fasilitas negara dalam masa reses dapat diproses secara hukum.

‎Hingga berita ini diturunkan, H. Sunandar belum memberikan tanggapan resmi akibat akses komunikasi yang diputus secara sepihak. Sikap menutup diri dari pers ini dinilai mencederai keterbukaan informasi publik dan fungsi pengawasan media terhadap kinerja wakil rakyat.

‎(Iyus Kastelo)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl