Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Panyingkiran

jurnalinvestigasi.com
03 Mei 2026
Last Updated 2026-05-03T04:07:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.


Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 16 Maret 2026 di sebuah bengkel milik pelapor yang berlokasi di Blok Krapyak, RT 009 RW 005, Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran.(3/5/26)

Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi, Sdr. Dadang Iskandar, saat hendak membuka bengkel PMRT 88 Motopart sekitar pukul 09.00 WIB. Saat tiba di lokasi, saksi melihat kondisi dalam bengkel tampak terang tidak seperti biasanya. Setelah diperiksa, cahaya tersebut berasal dari bagian atap asbes dan plafon yang sudah dalam keadaan bolong.


Selain itu, pintu belakang bengkel ditemukan dalam kondisi terbuka dengan teralis yang sudah tidak terkunci. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui sejumlah sparepart motor telah hilang.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain:

ECU Juken merk BRT sebanyak 5 unit

Knalpot motor 4 unit

Tromol motor 1 unit

Swing arm 3 unit

Velg set 1 unit

Seher BRT 10 unit

Monoshock 1 unit

Boring paket 1 set

Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp26.000.000. Perkembangan kasus terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang saksi lain, Sdr. Rival, menemukan postingan penjualan knalpot di media sosial Facebook. Karena merasa curiga, saksi kemudian menghubungi penjual dan mengatur pertemuan.


Selanjutnya, saksi bersama Sdr. Dadang Iskandar, Kapolsek Wado, serta perangkat desa dan Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi yang dibagikan oleh penjual (share location). Namun, di lokasi tersebut hanya ditemukan orang tua dan adik dari terduga pelaku berinisial YOGA.


Dari hasil pengecekan di rumah tersebut, petugas menemukan:


2 unit knalpot

1 buah blok mesin


Barang-barang tersebut diketahui identik dengan yang hilang dari bengkel pelapor.


Berdasarkan keterangan dari orang tua YOGA, barang-barang tersebut merupakan titipan dari Sdr. Dede Mulyana alias Demul. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.


Petugas bersama pelapor langsung menuju lokasi kerja dan setelah berkoordinasi dengan pihak pemberi kerja, membawa yang bersangkutan ke Polsek Panyingkiran untuk dilakukan pemeriksaan.


Dalam proses interogasi, Sdr. Dede Mulyana alias Demul mengakui telah melakukan pencurian bersama Sdr. Yoga di bengkel milik pelapor.


Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


Pasal yang Disangkakan


Para pelaku dijerat dengan:

Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

(ddrh)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl