Indramayu, Media Jurnal Investigasi — Aktivitas sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi sorotan pemerintah daerah. PT Lasco Unity Corporate diduga telah menjalankan kegiatan operasional meski perizinan usahanya belum sepenuhnya rampung.
Perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Losarang No. 72, Desa Pangkalan itu diketahui masih dalam tahap pengurusan dokumen legalitas. Namun di lapangan, aktivitas usaha disebut-sebut sudah berjalan, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Sesuai regulasi, setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin lengkap sebelum memulai operasional. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang menegaskan pentingnya legalitas sebagai dasar hukum kegiatan usaha.
Tanpa izin yang lengkap, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga tindakan tegas berupa penghentian kegiatan atau penyegelan oleh instansi berwenang. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi kepercayaan publik dan keberlanjutan kerja sama bisnis.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Indramayu telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada pihak perusahaan. Teguran tersebut dimaksudkan agar perusahaan segera memenuhi kewajiban administratifnya.
Kepala Bidang Pengawasan DPMTSP Kabupaten Indramayu, Suratno, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan apabila teguran tidak diindahkan. “Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk kemungkinan penutupan sementara apabila perizinan belum dipenuhi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia juga mengakui bahwa proses pengurusan izin oleh perusahaan masih berjalan, namun hingga kini belum selesai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila kegiatan usaha tetap dilakukan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, menegaskan kesiapan pihaknya untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Namun, langkah tersebut akan dilakukan setelah adanya rekomendasi resmi dari DPMTSP.
Dari tingkat kecamatan, Camat Losarang Encep Ria Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap perusahaan. Ia berharap manajemen segera menuntaskan seluruh proses perizinan guna menghindari konsekuensi hukum.
Hal senada disampaikan Kuwu Desa Pangkalan, Sekaya. Ia menyebut pihak perusahaan memang sempat bersilaturahmi ke pemerintah desa saat awal berdiri, namun terkait dokumen penting seperti AMDAL, pihak desa mengaku belum pernah dilibatkan.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perizinan perusahaan belum sepenuhnya terpenuhi. Jika tidak segera diselesaikan, perusahaan berpotensi menghadapi tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Perizinan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi jaminan legalitas serta keberlangsungan usaha di tengah upaya menciptakan iklim investasi yang sehat.


