Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Pungutan Biaya Pendaftaran Calon BPD Adalah Pungutan Liar, Sekjen JAMPIDKOR Indonesia. Angkat Bicara. ‎

Jurnal Investigasi
09 Mei 2026
Last Updated 2026-05-09T13:59:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


‎Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan panitia penyelenggara pemilihan calon BPD di desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Menurut Sekretaris Jenderal Jampidkor Indonesia, Trie Dedi SH, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tidak ada ketentuan yang membolehkan panitia pengisian BPD memungut biaya pendaftaran atau administrasi dari calon anggota.

‎ 

‎"Tugas panitia hanya meliputi penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon. Seluruh biaya operasional kegiatan sudah dianggarkan melalui APBDes; panitia hanya menyusun rencana anggaran yang disetujui pemerintah desa, tidak boleh menarik biaya dari peserta," ujarnya kepada jurnal investigasi, sabtu (09/05/2026).

‎ 

‎Lebih lanjut Tri Dedi menjelaskan. Syarat menjadi anggota BPD yang diatur dalam peraturan hanya meliputi usia minimal 20 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya SMP, berdomisili di desa, tidak sedang menjabat perangkat desa, serta persyaratan administratif lain. Tidak ada kewajiban membayar biaya apa pun.

‎ 

‎"Jika ada panitia yang meminta uang pendaftaran, hal itu tergolong pungutan liar dan melanggar hukum. Pelaku bisa dikenakan UU Tipikor Pasal 12 huruf e. Masyarakat yang menemukan hal serupa dapat melaporkan ke camat atau inspektorat Kabupaten," Pungkasnya.

‎(Iyus/Kastelo).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl