Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Kebakaran Tumpukan Tangkos PT BPG Jadi Sorotan, Warga Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kelalaian Pengelol

Muhamat supandi
28 Juli 2026
Last Updated 2026-07-28T13:52:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates



KUBU RAYA, KALBAR – 28 Juni 2026 - Kebakaran hebat melanda tumpukan limbah kelapa sawit berupa tandan kosong (tangkos) di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Bumi Perkasa Gemilang (PT BPG) yang berlokasi di Desa Permata, Dusun Harapan Baru, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.


Peristiwa tersebut menimbulkan kepanikan di kalangan warga sekitar dan karyawan perusahaan. Sejumlah warga bersama petugas perusahaan berupaya melakukan pemadaman agar kobaran api tidak meluas ke area lain.


Berdasarkan keterangan warga, sehari setelah kejadian, Sabtu (25/7/2026), pihak media telah melakukan konfirmasi kepada manajemen perusahaan. Manajer lapangan yang disebut bernama Sensen, didampingi staf berinisial Andika, menyampaikan bahwa kebakaran diduga dipicu oleh kondisi cuaca yang sangat panas sehingga memicu percikan api pada tumpukan tandan kosong sawit.

Konfirmasi juga dilakukan kepada bagian legal PT BPG, H. Rudi, melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan langkah cepat dalam menangani insiden tersebut.


"Memang kondisi cuaca saat itu sangat tinggi. Kebakaran sudah diatasi oleh tim damkar perusahaan yang didukung dengan peralatan yang cukup. Dalam waktu sekitar 60 menit api berhasil dikendalikan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan," jelas H. Rudi.


Meski demikian, sejumlah warga menilai penyebab kebakaran tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan faktor cuaca. Menurut mereka, tumpukan limbah tandan kosong telah lama dibiarkan menggunung tanpa pengelolaan yang memadai sehingga berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, terutama saat musim kemarau.


Warga mengaku telah berulang kali mengingatkan pihak perusahaan agar melakukan penataan dan pengelolaan limbah secara lebih baik, namun menurut mereka belum terlihat langkah yang signifikan.


Selain itu, masyarakat juga mengingatkan bahwa sebelumnya PT BPG pernah menjadi sorotan terkait dugaan pencemaran limbah pabrik ke aliran sungai yang sempat dilaporkan hingga ditangani aparat penegak hukum. Menurut warga, hingga kini perkembangan penanganan perkara tersebut belum diketahui secara terbuka.


"Kini terjadi lagi kebakaran di lokasi pabrik yang sama. Syukurlah tidak ada korban jiwa, namun kami berharap seluruh instansi terkait turun melakukan pemeriksaan agar penyebab kebakaran benar-benar diketahui secara objektif," ujar salah seorang warga.


Masyarakat meminta agar investigasi dilakukan secara profesional untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dalam sistem pengelolaan limbah maupun pengendalian potensi bahaya kebakaran di kawasan industri tersebut.


Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, maka beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar penegakan hukum antara lain:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya mengenai kewajiban setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Ketentuan mengenai persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, serta kewajiban melakukan upaya pencegahan keadaan darurat lingkungan.


Apabila terbukti terjadi unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat atau lingkungan, penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan penting: Pada tahap ini, penyebab kebakaran berdasarkan keterangan perusahaan masih dikaitkan dengan faktor cuaca, sedangkan dugaan kelalaian yang disampaikan warga merupakan klaim yang masih memerlukan pembuktian melalui investigasi resmi.


Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, masyarakat meminta agar pemeriksaan dilakukan oleh:

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya untuk memeriksa pengelolaan limbah, dokumen lingkungan, dan potensi dampak pencemaran.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat apabila diperlukan evaluasi lebih lanjut terhadap kepatuhan perusahaan.


Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan analisis penyebab kebakaran (fire investigation).

Polres Kubu Raya apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian.


Polda Kalimantan Barat, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, apabila ditemukan indikasi tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (melalui Balai Gakkum sesuai kewenangan) apabila terdapat dugaan pelanggaran lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.


Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga, hasil konfirmasi kepada pihak PT Bumi Perkasa Gemilang, serta informasi yang tersedia saat peliputan. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Segala dugaan pelanggaran maupun kelalaian baru dapat dinyatakan terbukti apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan dari instansi yang berwenang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



(Tim - Liputan)

Red/Tim*

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl