Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Masker pers di Kabupaten Kepulauan Tanimbar hancur lebur. Dunia jurnalisme yang seharusnya menjadi pilar kebenaran kini berubah menjadi sarang premanisme yang mengerikan. Sabtu, (4/7/2026).
Alih-alih memegang pena untuk mengedukasi publik, segelintir oknum wartawan justru menjelma menjadi "monster jalanan" yang haus uang, mencegat dan memburu korbannya layaknya predator yang kelaparan.
Aksi mengerikan ini telah memicu gelombang kecaman keras. Oknum-oknum ini dinilai telah melakukan "overdosis kewenangan" yang brutal dan menabrak mati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan dididik untuk mencari berita, bukan menjadi aparat gadungan yang melakukan aksi sweeping, pencegatan, atau penyergapan liar di tengah jalan! Teror Berkedok Investigasi: Uang "Darah" Rp1,5 Juta dan Pengkhianatan Menjijikkan,”ungkap salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut menambahkan, Rabu kelam (1/7/2026) menjadi saksi bisu aksi kejar-kejaran bak film laga di jalanan Tanimbar. Sebuah mobil boks distributor rokok merek Martil dikepung dan diburu oleh tim yang mengatasnamakan "tim investigasi". Namun, topeng suci itu seketika copot dan menyemburkan aroma busuk.
Informasi di lapangan membongkar fakta yang mengerikan: aksi heroik tersebut diduga kuat hanyalah kedok pemerasan. Oknum wartawan berinisial JF disebut-sebut telah melacurkan profesinya dengan menerima uang "86" alias uang damai sebesar Rp1,5 juta dari pihak distributor demi mengamankan situasi.
Namun, kekejian tidak berhenti di situ. Setelah mengantongi uang haram tersebut, JF justru melakukan pengkhianatan paling menjijikkan dalam dunia pers. Ia tetap meluncurkan berita dengan narasi yang liar, penuh dendam, subjektif, dan emosional. Ini bukan lagi jurnalisme, melainkan aksi pembunuhan karakter yang brutal dan sangat memalukan Bumi Duan Lolat!
Kebodohan Kuadrat: Buta Hukum Cukai Tapi Menuduh Layaknya Hakim
Narasi sampah yang dipublikasikan oleh oknum tersebut tidak hanya menunjukkan busuknya moral, tetapi juga kedangkalan otak yang nyata. Menuduh sebuah produk melanggar aturan cukai atau ilegal adalah wewenang mutlak Dirjen Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum bukan vonis sepihak dari seorang jurnalis abal-abal yang sedang kalap dan gelap mata di jalanan.
Komunitas wartawan asli di Tanimbar mengutuk keras produk "jurnalistik" yang lahir dari rahim pemerasan ini. Tindakan barbar JF tidak hanya meludahi Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang independensi, tetapi juga melanggar keras Pasal 6 KEJ yang mengharamkan suap dan penyalahgunaan profesi.
Peringatan Darurat untuk Publik Tanimbar
Institusi pers bukanlah senjata pemeras! Jika melihat atau menjadi korban dari oknum wartawan yang membawa-bawa kartu pers untuk menakut-nakuti, memeras, atau menguntit Anda, Jangan takut ! Segera seret dan laporkan bajingan-bajingan jalanan ini ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerasan berat. Bersihkan Tanimbar dari jurnalis gadungan sebelum marwah pers kita mati total. (Tim/Red)


