Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Editorial: Ketika Instruksi WhatsApp Mengintervensi APBDes

Redaktur
04 Juni 2026
Last Updated 2026-06-06T11:35:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Adv Sunoko SH

MAJALENGKA,Editorial -Pemerintahan desa dibangun di atas satu prinsip mendasar otonomi dan kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap intervensi terhadap perencanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, serta dilakukan melalui mekanisme pemerintahan yang resmi.


Persoalan menjadi serius ketika muncul instruksi yang beredar melalui grup WhatsApp kepada para Kasi Pemerintahan Kecamatan (Kasipem) agar menyampaikan kepada kepala desa yang telah menganggarkan program digitalisasi desa untuk menunda realisasi anggaran tersebut. Alasannya, pemerintah daerah berencana memberikan website desa secara gratis dan anggaran yang telah disusun desa diminta dialihkan pada perubahan anggaran untuk mendukung pengaplikasian website yang akan dibagikan.


Sepintas, gagasan membantu desa memperoleh website gratis mungkin terdengar baik. Namun dalam tata kelola pemerintahan, niat baik tidak pernah boleh menggantikan aturan hukum.


Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah: apa dasar hukum instruksi tersebut?

Sampai saat ini tidak diketahui adanya Surat Edaran Bupati, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, maupun regulasi resmi lainnya yang memerintahkan desa menunda atau mengubah penggunaan anggaran digitalisasi yang telah ditetapkan dalam APBDes. Jika benar instruksi tersebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp, maka terdapat persoalan serius terkait legalitas kebijakan.


Dalam sistem administrasi pemerintahan, WhatsApp bukan produk hukum. Pesan dalam aplikasi percakapan tidak memiliki kekuatan mengikat sebagai dasar perubahan kebijakan anggaran desa. Terlebih lagi jika pesan tersebut digunakan untuk memengaruhi keputusan penggunaan APBDes yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa dan peraturan desa.


APBDes bukan anggaran milik DPMD. APBDes adalah dokumen hukum yang ditetapkan desa berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Desa. Bahkan pemerintah kabupaten sekalipun tidak dapat begitu saja menggeser prioritas penggunaan APBDes tanpa mekanisme dan dasar hukum yang jelas.


Jika desa telah menganggarkan program digitalisasi sesuai hasil musyawarah dan ketentuan peraturan yang berlaku, maka perubahan anggaran hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi yang diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa. Bukan melalui instruksi lisan, apalagi hanya melalui pesan WhatsApp.


Lebih jauh lagi, muncul potensi pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik. Salah satunya adalah asas kepastian hukum. Desa berhak memperoleh kepastian atas program yang telah direncanakan dan dianggarkan. Ketika suatu OPD meminta desa menunda realisasi anggaran tanpa dokumen resmi, maka yang muncul justru ketidakpastian dan kebingungan di tingkat desa.

Asas akuntabilitas juga patut dipertanyakan. Siapa yang bertanggung jawab apabila desa mengikuti instruksi tersebut lalu di kemudian hari muncul temuan pemeriksaan? Apakah tanggung jawab dibebankan kepada kepala desa? Ataukah kepada pejabat yang mengirimkan pesan WhatsApp itu?


Di sisi lain, program website gratis yang diwacanakan juga perlu diuji secara transparan. Apa dasar hukumnya? Dari mana sumber pendanaannya? Siapa penyedia sistemnya? Bagaimana jaminan keamanan data desa? Siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangan sistem di masa depan?


Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi atau janji lisan. Semuanya harus dijelaskan dalam dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


DPMD tentu memiliki fungsi pembinaan dan pendampingan terhadap desa. Namun fungsi pembinaan tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap kewenangan desa. Apalagi jika intervensi tersebut dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas.


Karena itu, jika benar instruksi penundaan anggaran digitalisasi desa hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp, maka publik berhak mempertanyakan legalitas dan legitimasi tindakan tersebut. Pemerintahan yang baik tidak dibangun melalui pesan berantai, melainkan melalui kebijakan resmi yang transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.


Desa membutuhkan pendampingan. Tetapi yang lebih dibutuhkan adalah kepastian hukum. Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada kebijakan yang berjalan hanya bermodalkan chat WhatsApp.


(Penulis adalah pemimpin redaksi media jurnal investigasi/pendidikan klinik hukum Sunoko SH, Aktivis Pemerhati Kebijakan publik, Adv Sunoko SH)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl