SANGGAU —28 Agustus 2026 Persoalan tanah adat yang dialami ahli waris Abay Banseng kini memasuki babak yang lebih serius. Sebanyak 19 orang ahli waris, Kamis (27/8/2026), mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sanggau untuk menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban atas terbitnya tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat dan warisan keluarga.
Tanah tersebut berada di wilayah Grinsing, Dusun Tani Jaya, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, sementara sebagian besar ahli waris berasal dari Dusun Mawang, Desa Hibun, Kecamatan Parindu.
Sejumlah ahli waris yang hadir antara lain Tombang Manalu, J. Saccharosana, Leo Laten, Yohanes, Siti Zahara, Yulius Agus, dan Eviyanto.
Menurut keterangan para ahli waris, tanah tersebut telah dikuasai secara adat dan diwariskan secara turun-temurun dari Abay Banseng. Mereka menegaskan bahwa tanah itu pada awalnya hanya digunakan atau dipinjamkan untuk kegiatan pertanian, bukan dijual, dihibahkan, maupun dilepaskan kepada pihak lain.
«“Kami tidak pernah menjual dan tidak pernah melepaskan tanah warisan ini kepada siapa pun. Jika sekarang muncul tiga SHM atas nama orang-orang yang bukan ahli waris, kami mempertanyakan dengan tegas: siapa yang mengajukan, apa dasar haknya, dan dokumen apa yang digunakan?”»
BUKA SELURUH WARKAH: JANGAN ADA SERTIPIKAT TERBIT DI ATAS HAK ORANG LAIN
Para ahli waris mendesak ATR/BPN Kabupaten Sanggau dan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat untuk membuka dan memeriksa seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan tiga SHM tersebut.
Mereka meminta dilakukan penelitian terhadap warkah pertanahan, surat dasar penguasaan tanah, riwayat tanah, surat pernyataan, alas hak, surat ukur, batas bidang, saksi-saksi, hingga seluruh proses administratif penerbitan sertipikat.
Menurut ahli waris, apabila benar tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan oleh pemilik dan ahli waris yang sah, maka dugaan adanya cacat administrasi dan cacat yuridis dalam proses penerbitan sertipikat harus diperiksa secara serius.
Tidak boleh ada satu pun pihak yang berlindung di balik selembar sertipikat untuk menghilangkan hak masyarakat yang sah. Sertipikat adalah produk administrasi negara, bukan surat sakti yang kebal dari koreksi apabila proses kelahirannya diduga bermasalah.
DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH: APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA
Ahli waris menilai, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menguasai atau mengklaim tanah milik orang lain tanpa hak dan tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris yang sah, maka perbuatan tersebut harus diuji berdasarkan hukum pidana.
Dalam konteks dugaan penguasaan tanah tanpa hak, terdapat ketentuan pidana yang dapat relevan, termasuk Pasal 385 KUHP (ketentuan lama mengenai kejahatan terkait hak atas tanah), yang secara umum mengatur perbuatan curang berkaitan dengan hak atas tanah, serta ketentuan pidana lain yang dapat diterapkan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Namun, ahli waris menegaskan bahwa penetapan adanya tindak pidana dan penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, ahli waris meminta dilakukan pengusutan secara profesional apabila ditemukan indikasi penggunaan dokumen palsu, keterangan tidak benar, manipulasi riwayat tanah, atau penguasaan tanah tanpa hak.
«“Jangan sampai rakyat kehilangan tanah warisan karena permainan dokumen. Kalau ada yang memalsukan, merekayasa atau menggunakan data yang tidak benar untuk mendapatkan sertipikat, itu harus diusut sampai ke akar-akarnya,” tegas perwakilan ahli waris.»
DUGAAN MAFIA TANAH HARUS DIBUKA, BUKAN DISELESAIKAN SECARA TERTUTUP
Munculnya sertipikat atas nama pihak lain di atas tanah yang diklaim sebagai tanah adat dan tanah warisan memunculkan pertanyaan serius dari ahli waris mengenai kemungkinan adanya persekongkolan atau praktik mafia pertanahan.
Ahli waris meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan untuk mendalami adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari konflik pertanahan melalui manipulasi administrasi, penggunaan surat yang tidak sah, rekayasa penguasaan fisik, atau cara-cara lain yang merugikan pemilik tanah yang sebenarnya.
Dugaan mafia tanah tidak boleh berhenti sebagai jargon. Jika ditemukan adanya rekayasa dokumen atau keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses penerbitan hak atas tanah yang diduga bermasalah, maka seluruh mata rantai harus diperiksa.
Mulai dari pihak yang mengajukan permohonan, pihak yang membuat atau menerbitkan surat dasar, saksi yang memberikan keterangan, hingga setiap pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertipikat, semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
BPN TELAH MEMBERIKAN ARAHAN, AHLI WARIS SEGERA AJUKAN PERMOHONAN RESMI
Dalam pertemuan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau, ahli waris memperoleh arahan dari Ibu Jesika Sihombing dan Bapak Rayen untuk melengkapi dan mengajukan surat permohonan pembatalan sertipikat secara resmi.
Permohonan harus memuat identitas para pemohon, identitas ketiga SHM yang dimohonkan pembatalan, kronologi penguasaan tanah, bentuk dugaan cacat administrasi dan cacat yuridis, serta dokumen-dokumen yang dapat mendukung dalil ahli waris.
Selanjutnya, permohonan tersebut akan diteruskan dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat.
“JIKA ADA KESALAHAN, BATALKAN. JIKA ADA KEJAHATAN, USUT!”
Ahli waris Abay Banseng menegaskan perjuangan mereka bukan sekadar sengketa administratif. Bagi mereka, ini adalah perjuangan mempertahankan hak warisan keluarga yang telah dipertahankan selama puluhan tahun.
Jika setelah penelitian terbukti sertipikat diterbitkan dengan prosedur yang tidak benar atau menggunakan dasar hak yang cacat, maka negara harus berani memperbaikinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam prosesnya, maka aparat penegak hukum harus mengusutnya tanpa pandang bulu.
«“Kami datang dengan itikad baik dan membawa tuntutan yang jelas: buka dokumennya, periksa prosesnya, dan berikan keadilan. Jika sertipikat itu memang cacat, batalkan. Jika ada permainan atau kejahatan di balik penerbitannya, usut sampai tuntas,” tegas ahli waris Abay Banseng.»
Setelah lebih dari 30 tahun menghadapi ketidakpastian, ahli waris kini menunggu langkah nyata dari institusi pertanahan dan aparat penegak hukum.
Tanah adat tidak boleh hilang hanya karena permainan administrasi. Sertipikat tidak boleh menjadi alat untuk melegalkan penguasaan atas tanah yang diduga bukan haknya. Dan jika terdapat dugaan mafia tanah, maka negara wajib hadir untuk membongkar, bukan membiarkan.
Bagi ahli waris Abay Banseng, tuntutannya tegas: kembalikan kepastian hukum, periksa seluruh proses penerbitan tiga SHM tersebut, dan jangan biarkan hak waris masyarakat kalah oleh kekuatan dokumen yang diduga lahir dari proses bermasalah.
Nara sumber : Ahli waris

