Bekasi.mediajurnalinvestigasi.com-Aktivis LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), Ahmad Patoni meminta seluruh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi menjaga proses demokrasi desa agar berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari keberpihakan aparatur negara.
Patoni secara khusus meminta panitia Pilkades melakukan peneguran apabila ditemukan ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang secara nyata terlibat dalam kegiatan pemenangan salah satu kandidat, terutama apabila keterlibatan tersebut berupa kampanye, menjadi tim pemenangan, memberikan dukungan terbuka, menggunakan fasilitas atau kewenangan jabatan, maupun tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas.
“Panitia Pilkades jangan tutup mata. Kalau memang ditemukan ASN atau P3K yang terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kandidat, harus dilakukan peneguran sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan hanya tajam kepada masyarakat biasa,” ujar Ahmad Patoni.
Menurut Patoni, netralitas aparatur negara merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Terlebih, Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah mengingatkan ASN agar menjaga profesionalitas dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Ada Aturan yang Mengatur Netralitas ASN Deden mengingatkan bahwa PNS memiliki kewajiban menjaga disiplin dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan kepegawaian.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran netralitas dapat mencakup pemberian dukungan kepada peserta pemilihan, kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, menjadi peserta kampanye, serta tindakan di media sosial seperti membuat unggahan dukungan, memberikan komentar, menyukai atau membagikan konten dukungan tertentu.
Sementara untuk PPPK/P3K, ketentuan mengenai disiplin diatur antara lain dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Peraturan tersebut menegaskan bahwa PPPK wajib mematuhi disiplin dan dapat dikenai hukuman apabila melakukan pelanggaran disiplin.
“Jadi yang kami soroti bukan profesinya semata, tetapi perbuatannya. Kalau seseorang ASN atau P3K hanya memiliki hubungan sosial dengan salah satu kandidat, tentu harus dilihat faktanya. Namun kalau sudah aktif menjadi tim pemenangan, ikut kampanye, memasang alat peraga, memberikan dukungan terbuka atau menggunakan status dan fasilitas kedinasan untuk memenangkan kandidat tertentu, itu harus diperiksa sesuai aturan,” tegas Patoni.
Panitia Diminta Tidak Tebang Pilih Patoni juga meminta panitia Pilkades bersikap sama terhadap seluruh kandidat. Menurutnya, jangan sampai ada perlakuan berbeda antara kandidat satu dengan kandidat lainnya. “Siapa pun kandidatnya, aturan harus berlaku sama. Kalau ada pelanggaran, tegur dan proses sesuai mekanisme.
Jangan karena yang terlibat adalah orang yang dekat dengan kandidat tertentu kemudian dibiarkan,” katanya. Ia menambahkan, Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan Pilkades Serentak 2026 dan pemerintah daerah telah menekankan pentingnya netralitas panitia serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
Patoni. berharap seluruh panitia Pilkades dapat menjadi wasit yang benar-benar netral sehingga masyarakat memiliki kepercayaan terhadap hasil pemilihan.
“Pilkades adalah pesta demokrasi masyarakat desa. Jangan sampai dicederai oleh keberpihakan aparatur. Kami dari JPKP akan terus mendorong agar seluruh tahapan Pilkades berjalan transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ahmad Patoni.
Catatan hukum: Untuk konteks Kabupaten Bekasi, pelaksanaan Pilkades juga memiliki dasar aturan daerah, termasuk Perbup Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perbup Nomor 48 Tahun 2019.
(Iyus/Kastelo)

