TANAH LAUT, Media Jurnal Investigasi — Polemik sengketa lahan antara Kelompok Kintap Tani 01 dan PT Kintap Jaya Watindo (KJW) memasuki babak baru. Bukan hanya soal penguasaan dan pemanfaatan lahan, warga kini mempertanyakan transparansi serta konsistensi penanganan sejumlah laporan yang mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.
Ketua Kintap Tani 01, Syahrun, mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang berkaitan dengan dugaan pengancaman telah berjalan sekitar delapan bulan. Namun, menurut dia, hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kami sudah melaporkan dan menjalani pemeriksaan. Tetapi sampai sekarang perkembangan perkaranya belum jelas. Kami mempertanyakan, apakah laporan masyarakat memang diproses dengan standar yang sama?” kata Syahrun kepada awak media, Jumat (28/8/2026).
Syahrun juga mempertanyakan laporan lain yang berkaitan dengan dugaan pencurian buah sawit. Ia menilai terdapat perbedaan respons dalam penanganan perkara yang melibatkan masyarakat dengan laporan yang berkaitan dengan pihak perusahaan.
Menurutnya, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada pemanggilan dan pemeriksaan warga. Polisi, kata dia, harus menjelaskan secara transparan dasar hukum, alat bukti, serta perkembangan setiap laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Pertanyakan Pemanggilan dan Materi Pemeriksaan
Sorotan warga semakin menguat setelah sejumlah anggota Kintap Tani 01 dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian sawit.
Salah seorang warga, Anang Irwansyah, mengaku terdapat pertanyaan dalam pemeriksaan yang menurutnya melebar ke aktivitas warga di sekitar lokasi.
Ia mencontohkan adanya pertanyaan mengenai keberadaan truk dan tujuan penggunaannya. Menurut Anang, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan warga mengenai relevansi materi pemeriksaan dengan perkara yang sedang ditangani.
Puluhan warga yang hadir dalam pemeriksaan tersebut kemudian menyampaikan keberatan dan meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif.
Bagi warga, pemanggilan untuk pemeriksaan seharusnya tidak serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.
Sengketa Lahan Jangan Sampai Berubah Menjadi Konflik Pidana
Syahrun menilai akar persoalan yang terjadi antara masyarakat dan PT KJW tidak dapat dilepaskan dari sengketa penguasaan lahan.
Karena itu, menurut dia, aparat perlu membedakan secara cermat antara dugaan tindak pidana dengan persoalan mengenai hak penguasaan atau kepemilikan tanah.
“Kalau persoalan dasarnya adalah sengketa lahan, jangan sampai masyarakat langsung ditempatkan sebagai pelaku kriminal hanya karena terjadi aktivitas di atas lahan yang mereka klaim sebagai miliknya,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan pembuktian dan mekanisme hukum agar persoalan tidak semakin berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat dan perusahaan.
Pertanyaan Besar Warga: Mengapa Laporan Mereka Belum Jelas?
Pertanyaan utama yang kini muncul di kalangan warga adalah mengenai perkembangan laporan yang mereka klaim telah disampaikan dan telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
Syahrun menyebut dirinya belum memperoleh kejelasan mengenai hasil penanganan laporan, termasuk apakah perkara tersebut dihentikan, masih dalam tahap penyelidikan, atau telah meningkat ke tahap penyidikan.
Warga juga meminta adanya informasi perkembangan perkara secara resmi agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi penting karena konflik lahan tersebut telah berlangsung dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila tidak segera diselesaikan.
Tuduhan “Tebang Pilih” Belum Terbukti
Warga menggunakan istilah “tebang pilih” untuk menggambarkan apa yang mereka nilai sebagai ketidakberimbangan dalam penanganan laporan.
Namun, tudingan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap seluruh proses penanganan perkara.
Karena itu, pertanyaan publik saat ini bukan semata-mata siapa yang benar atau salah, melainkan apakah seluruh laporan telah ditangani berdasarkan prosedur yang sama dan apakah setiap pihak memperoleh perlakuan hukum yang setara.
Jika memang tidak terdapat persoalan dalam proses penanganan perkara, penjelasan terbuka dari kepolisian dapat menjadi jawaban atas keresahan warga.
Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, mekanisme pengawasan internal dapat digunakan untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Upaya Mediasi Belum Menemukan Titik Temu
Di tengah persoalan hukum tersebut, upaya mempertemukan masyarakat dengan PT KJW juga disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Syahrun mengatakan pihak Kodim 1008/Tanah Laut sebelumnya telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan.
Menurut keterangannya, jajaran pimpinan PT KJW disebut telah hadir dalam agenda tersebut. Namun, pertemuan langsung dengan perwakilan Kintap Tani 01 disebut belum terlaksana.
Masyarakat berharap jalur dialog tetap dibuka karena penyelesaian melalui pertemuan langsung dinilai dapat mengurangi potensi konflik di lapangan.
“Kami ingin masalah ini selesai. Kami tidak ingin terus berhadapan dengan laporan dan pemanggilan. Kalau ada persoalan mengenai lahan, mari dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum,” kata Syahrun.
Publik Menunggu Jawaban Polisi dan Perusahaan
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak berwenang.
Apa perkembangan laporan warga yang disebut telah berjalan sekitar delapan bulan? Apa dasar pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Kintap Tani 01? Bagaimana status laporan dugaan pencurian sawit? Dan apakah seluruh pihak telah mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa proses penegakan hukum hanya berjalan pada satu pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Tanah Laut belum memberikan keterangan substantif terkait tudingan warga maupun perkembangan laporan yang disampaikan Syahrun. Upaya media meminta konfirmasi kepada pihak Humas Polres Tanah Laut belum memperoleh penjelasan karena petugas disebut sedang menjalankan tugas pengawalan.
PT KJW juga belum memberikan tanggapan atas tudingan warga mengenai proses pelaporan dan persoalan pertemuan dengan Kintap Tani 01.
Dengan demikian, seluruh pernyataan mengenai dugaan ketidakberimbangan penanganan perkara masih merupakan klaim dari pihak warga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Polres Tanah Laut maupun PT KJW demi memastikan pemberitaan mengenai konflik ini tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum adanya kepastian hukum.
Yanto


