Apa yang sebenarnya sedang terjadi di negeri ini?
Pada 27 Agustus 2026, rakyat turun ke jalan. Mereka menyuarakan kegelisahan tentang RUU Perampasan Aset, tentang pemberantasan korupsi, tentang bagaimana negara memperlakukan uang hasil kejahatan dan tentang masa depan supremasi hukum.
Tetapi di tengah suara rakyat yang menggugat kekuasaan, ada pertanyaan lain yang jauh lebih mengusik: bagaimana mungkin negara begitu sibuk membicarakan perampasan aset, sementara keselamatan warga sendiri masih dipertanyakan?
Penjampongan harus menjadi alarm.
Jika benar terdapat dugaan keterlibatan oknum atau kelompok organisasi masyarakat dalam perkara kematian seorang warga, maka ini bukan lagi sekadar persoalan bentrokan atau kriminalitas biasa. Ini adalah ujian bagi keberanian negara. Negara harus membuktikan bahwa tidak ada kelompok yang lebih tinggi daripada hukum.
Jangan karena membawa nama organisasi, memiliki massa, mempunyai jaringan, atau dianggap dekat dengan kekuasaan, lalu hukum menjadi ragu untuk bergerak.
Tidak!
Kalau terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan.
Kalau hanya oknum, jangan salahkan seluruh organisasi.
Tetapi kalau ternyata ada struktur, perintah, pembiaran, atau perlindungan yang membuat kekerasan terjadi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Bongkar sampai ke atas.
Sebab hukum tidak boleh hanya menangkap tangan yang memukul, tetapi membiarkan tangan yang memerintah tetap bersih.
Dan di sinilah persoalan ormas menjadi penting.
Organisasi masyarakat bukan aparat negara. Mereka bukan polisi. Mereka bukan jaksa. Mereka bukan hakim. Mereka tidak memiliki mandat untuk menghakimi warga.
Ketika organisasi massa mulai merasa berhak menentukan siapa yang salah, siapa yang harus ditakuti, siapa yang boleh berbicara, dan siapa yang harus diam, maka yang sedang tumbuh bukan masyarakat sipil.
Yang sedang tumbuh adalah kekuasaan jalanan.
Lebih berbahaya lagi apabila kekuatan semacam itu memperoleh kesan sebagai bagian dari kekuasaan.
Pemerintah harus menjawab dengan tegas: apakah organisasi masyarakat hanya mitra sosial, atau sedang dipakai sebagai alat untuk menghadapi masyarakat yang kritis?
Sebab negara tidak boleh membenturkan rakyat dengan rakyat.
Kalau rakyat berdemo, hadapi dengan dialog.
Kalau ada pelanggaran hukum, hadapi dengan hukum.
Kalau ada kriminalitas, serahkan kepada aparat.
Jangan gunakan massa untuk menghadapi massa.
Demokrasi bukan arena adu jumlah anggota organisasi.
Demokrasi bukan pertandingan siapa yang paling banyak membawa orang ke jalan.
Dan demokrasi bukan pula ruang bagi kelompok tertentu untuk merasa mempunyai hak istimewa karena kedekatannya dengan kekuasaan.
Lalu bagaimana dengan RUU Perampasan Aset?
Inilah ironi berikutnya.
Rakyat 27 Agustus berbicara tentang bagaimana negara harus mengejar kekayaan hasil kejahatan. Tetapi publik juga harus kritis terhadap bagaimana sistem keuangan negara memberikan perlindungan kepada instrumen tertentu.
Patriot Bond dan Merah Putih Bond misalnya, telah menimbulkan perdebatan karena adanya ketentuan perlindungan khusus terhadap transaksi pembelian surat utang tersebut.
Jangan buru-buru mengatakan bahwa Patriot Bond atau Merah Putih Bond adalah tempat mencuci uang. Itu tuduhan serius dan harus dibuktikan.
Tetapi jangan pula meminta rakyat diam ketika terdapat norma hukum yang menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana transaksi tersebut dapat ditelusuri dan digunakan dalam proses hukum.
Negara sedang mengatakan bahwa uang hasil kejahatan harus dikejar.
Baik.
Kejar!
Kejar sampai ke rekening.
Kejar sampai ke perusahaan.
Kejar sampai ke aset.
Kejar sampai ke investasi.
Kejar sampai ke mana pun uang hasil kejahatan itu disembunyikan.
Tetapi jangan sampai ketika uang tersebut masuk ke instrumen tertentu, negara tiba-tiba berkata: berhenti, jangan disentuh.
Di situlah publik berhak curiga terhadap desain hukumnya, bukan otomatis terhadap setiap investornya.
Karena yang kita lawan bukan orang yang membeli surat utang negara dengan uang yang sah.
Yang kita lawan adalah kemungkinan uang haram memperoleh jalan untuk tampil sebagai uang halal.
Itulah sebabnya transparansi harus menjadi syarat utama.
Jangan ada surat sakti.
Jangan ada rekening sakti.
Jangan ada perusahaan sakti.
Dan jangan ada ormas sakti.
Semuanya harus tunduk kepada hukum.
Inilah pesan terbesar dari 27 Agustus.
Rakyat tidak sedang meminta negara menjadi brutal.
Rakyat justru meminta negara berhenti membiarkan kekuasaan menjadi brutal.
Rakyat tidak meminta pemerintah membungkam ormas.
Rakyat meminta pemerintah memastikan tidak ada ormas yang membungkam rakyat.
Rakyat tidak meminta semua kekayaan dirampas.
Rakyat meminta negara mampu membedakan kekayaan yang sah dengan kekayaan yang lahir dari kejahatan.
Dan rakyat tidak meminta hukum digunakan untuk membalas dendam.
Rakyat meminta hukum digunakan untuk mencari keadilan.
Karena itu, kematian warga di Penjampongan harus diusut secara transparan. Jika ada dugaan keterlibatan organisasi atau oknum tertentu, buktikan di pengadilan. Jika terbukti, hukum tanpa kompromi. Jika tidak terbukti, hentikan tuduhan.
Jangan ada rekayasa.
Jangan ada kriminalisasi.
Jangan ada perlindungan.
Jangan ada telepon dari kekuasaan yang membuat proses hukum berubah arah.
Dan jangan ada organisasi yang merasa lebih besar daripada negara.
Sebab ketika satu warga tewas dan masyarakat kemudian bertanya siapa yang bertanggung jawab, jawaban negara tidak boleh berupa konferensi pers kosong.
Jawabannya harus berupa penyelidikan yang terang.
Penegakan hukum yang nyata.
Dan keadilan yang bisa dilihat oleh keluarga korban.
Begitu pula RUU Perampasan Aset.
Jangan hanya membuat undang-undang yang terdengar garang.
Buat hukum yang benar-benar mampu mengejar uang hasil kejahatan.
Tutup celahnya.
Perkuat pengawasan hakim.
Lindungi hak warga yang tidak bersalah.
Pastikan pihak ketiga yang beritikad baik tidak menjadi korban.
Tetapi jangan pernah memberikan karpet merah kepada kekayaan yang asal-usulnya bermasalah.
Dan kepada pemerintah, pesannya sederhana.
Jangan benturkan rakyat dengan rakyat.
Jangan jadikan ormas sebagai tameng kekuasaan.
Jangan biarkan premanisme mendapatkan legitimasi hanya karena mengenakan seragam organisasi.
Dan jangan berharap rakyat akan diam ketika hukum terlihat berbeda di hadapan orang yang berbeda.
Hari ini rakyat turun ke jalan membawa tuntutan.
Besok mungkin rakyat membawa pertanyaan yang lebih besar.
Siapa sebenarnya yang dilindungi negara?
Rakyat?
Uang?
Kekuasaan?
Atau mereka yang mempunyai massa?
Jawabannya harus jelas.
Karena negara yang kuat bukan negara yang mempunyai banyak kelompok massa.
Negara yang kuat adalah negara yang membuat semua kelompok pejabat, pengusaha, koruptor, aparat, ormas, dan rakyat biasa berdiri di hadapan hukum dengan posisi yang sama.
Kalau seorang warga tewas, negara harus hadir.
Kalau ada ormas diduga terlibat, negara harus mengusut.
Kalau ada uang hasil kejahatan, negara harus mengejar.
Kalau ada celah hukum, negara harus menutupnya.
Dan kalau rakyat mengkritik pemerintah, negara harus mendengar.
Sebab kekuasaan boleh memiliki jabatan.
Boleh memiliki aparat.
Boleh memiliki anggaran.
Tetapi kekuasaan tidak pernah memiliki hak untuk menempatkan dirinya di atas hukum.
Itulah yang ditagih rakyat pada 27 Agustus.
Bukan sekadar RUU.
Bukan sekadar demonstrasi.
Tetapi satu hal yang jauh lebih mendasar
Apakah hukum masih berani berdiri ketika berhadapan dengan kekuasaan?
(penulis adalah pemimpin redaksi media jurnal investigasi,praktisi hukum, ADV Sunoko SH)


