Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

3 Orang Diduga Terlibat Dalam Kasus Curanmor R2 Diamankan Polres Majalengka

jurnalinvestigasi.com
13 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-13T09:18:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan sepeda motor milik korban.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan di Mako Polres Majalengka pada Senin (12/10/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K.,M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna, S.H.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Majalengka Ring Road, Lingkungan Ganjar Asih, Kelurahan Cikasarung, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan tiga orang, yakni M.M., warga Kecamatan Kasokandel, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Sementara H.K., warga Kecamatan Sukahaji, dan A.K., warga Kecamatan Rajagaluh, diduga terlibat dalam penadahan serta upaya penjualan kembali kendaraan hasil curian.


Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika M.M. menemukan kunci sepeda motor di lokasi kejadian sekitar tiga hari sebelum pencurian. Tiga hari kemudian, M.M. kembali ke lokasi dan diduga mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di pinggir jalan.


Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, M.M. diduga menjualnya kepada H.K. dengan harga Rp1.500.000. Selanjutnya, H.K. menawarkan sepeda motor tersebut kepada A.K. untuk dijual kembali. A.K. kemudian diduga mengunggah penawaran kendaraan itu melalui grup jual beli sepeda motor di media sosial.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2.500.000.


Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW warna hijau, satu buah BPKB kendaraan tersebut, empat lembar STNK yang diperuntukkan bagi sejumlah kendaraan, serta empat buah kunci kontak sepeda motor berbagai merek.


Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas tindak pidana yang meresahkan warga. Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kelengkapan dokumen dan kejelasan asal-usul kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli.


Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan harga kendaraan yang jauh di bawah harga pasaran, terlebih jika tidak disertai dokumen yang sah. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pengungkapan ini, Polres Majalengka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kepedulian dan kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan.

(ddrh)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl