Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com— Mencegah peredaran gelap narkotika serta menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka menggelar razia mendadak ke tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Majalengka, Minggu (18/10/2026) malam.
Aksi penertiban tersebut dipusatkan di Centro KTV & Lounge Fieris Majalengka sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam memelihara kondusivitas wilayah.
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan di bawah komando dan arahan langsung Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., serta dipimpin langsung di lapangan oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ecep Karniman, S.H., M.H., CPHR.
Dalam razia yang berlangsung hingga Senin dini hari tersebut, petugas gabungan Sat Narkoba Polres Majalengka melakukan pemeriksaan ketat dan penggeledahan terhadap badan, barang bawaan, serta area ruangan pengunjung maupun pengelola tempat hiburan.
Guna memastikan lokasi tersebut bebas dari penyalahgunaan zat terlarang, tim medis dan penyidik juga menggelar tes urine secara acak di tempat terhadap sejumlah pengunjung yang mencurigakan.
"Sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., razia ini digelar untuk mengantisipasi serta mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di tempat hiburan malam," ujar Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ecep Karniman, S.H., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Majalengka.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi Centro KTV & Lounge Fieris, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin dari berbagai merek.
"Dari hasil razia di lokasi, kami mengamankan sebanyak 36 botol minuman keras berbagai merek. Selain tindakan penyitaan, kami juga menyampaikan edukasi serta imbauan humanis kepada para pengunjung dan pengelola terkait bahaya laten penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk konsumsi miras berlebihan," terang AKP Ecep Karniman.
(ddrh)


