KABUPATEN SERANG, BANTEN — Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan serius. Lokasi yang disebut berada di tengah kawasan tambang galian pasir itu diduga menjadi tempat penampungan solar yang dipindahkan dari kendaraan ke jeriken menggunakan selang. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini bukan sekadar persoalan distribusi BBM, melainkan juga menyangkut hak masyarakat atas subsidi negara yang semestinya disalurkan sesuai peruntukannya. Aparat penegak hukum perlu segera menelusuri kebenaran informasi tersebut, memeriksa legalitas aktivitas, serta memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Berdasarkan keterangan tim awak media yang melakukan pemantauan di lapangan, terlihat sebuah kendaraan roda empat memasuki area yang diduga menjadi lokasi penampungan solar. Tim juga melaporkan adanya aktivitas pemindahan BBM menggunakan selang ke dalam jeriken. Pola tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul solar, tujuan pengumpulan, kapasitas penampungan, serta legalitas pihak yang mengelolanya. Namun, keberadaan kendaraan dan aktivitas pemindahan BBM saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Penyelidikan harus menelusuri rantai pasokan dari SPBU, dokumen transaksi, identitas pihak yang terlibat, hingga tujuan akhir distribusi BBM tersebut.
Dalam penelusuran itu, seorang penjaga berinisial AN, berdasarkan keterangan tim media, disebut membenarkan adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan yang membawa solar dan pemindahan BBM ke jeriken menggunakan selang. Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh aparat berwenang. Tim media juga menyebut telah memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial RI yang diduga memiliki hubungan dengan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Identitas, peran, dan keterlibatan masing-masing pihak belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dikonfirmasi secara independen. Karena itu, penelusuran terhadap pemilik lokasi, pengelola, pemasok, serta pihak yang diduga menerima BBM menjadi bagian penting untuk mengungkap persoalan ini secara menyeluruh.
Dugaan tersebut juga memunculkan persoalan yang lebih luas: apakah solar bersubsidi yang seharusnya mendukung sektor-sektor yang berhak justru dialihkan melalui jalur distribusi yang tidak sesuai ketentuan? Solar bersubsidi merupakan instrumen kebijakan negara untuk membantu kelompok dan sektor yang memenuhi persyaratan. Apabila terjadi penyimpangan dalam penyaluran maupun pemanfaatannya, masyarakat yang berhak berpotensi dirugikan, sementara subsidi yang bersumber dari keuangan negara tidak mencapai sasaran sebagaimana mestinya. Meski demikian, dugaan dampak terhadap petani, nelayan, dan masyarakat lainnya tetap harus diuji berdasarkan fakta, data distribusi, serta hasil pemeriksaan lapangan. Penanganan perkara harus menyasar pelaku yang terbukti terlibat, bukan membangun kesimpulan berdasarkan asumsi semata.
Atas temuan dan informasi awal tersebut, aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian setempat, Polres yang berwenang, hingga Polda Banten, perlu menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Pemeriksaan dapat mencakup legalitas penyimpanan BBM, sumber pasokan, riwayat pembelian, penggunaan barcode atau surat rekomendasi apabila dipersyaratkan, serta dugaan modifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM dalam jumlah tidak wajar. Koordinasi dengan instansi terkait dan pengawasan sektor hilir migas juga penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana. Apabila ditemukan bukti yang cukup, penindakan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berhak memberikan klarifikasi agar seluruh informasi diuji secara berimbang dan profesional.
Dari sisi hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti terpenuhi. Penerapan pasal dan bentuk pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas di Kampung Pancanegara tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Publik kini menunggu langkah nyata aparat: menelusuri sumber solar, menguji bukti, mengungkap rantai distribusi, dan memastikan subsidi negara tidak disalahgunakan. Penegakan hukum yang profesional bukan hanya soal menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi dan melindungi kepentingan masyarakat.
(Red)

